Omnibus Law Cipta Kerja Hanya Buang-buang Waktu
Omnibus law cipta kerja hanya akan membuang waktu jika nantinya tidak ada sistem yang berubah signifikan
TRIBUNJOGJA.COM – Omnibus law cipta kerja hanya akan membuang waktu jika nantinya tidak ada sistem yang berubah signifikan.
Hal itu dinyatakan pakar Hukum Tata Negara, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, masalah yang saat ini ada ialah pada koordinasi dan pengawasan dari sistem yang sudah ada.
"Karena itu, jika tidak ada sistem yang berubah signifikan, maka omnibus law hanya akan menjadi kompilasi aturan saja dan ini buang-buang waktu dan biaya," tutur Fickar, dikutip dari Kontan, Senin (28/9/2020).
Fickar sejak awal memandang bahwa cara penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang terkesan dikebut dan digabung kurang pas.
"Saya tidak setuju dengan cara penyusunan yang digabung dan dikebut itu. Jika tujuannya mensinkronkan dan memendekkan birokrasi, maka sebenarnya tidak perlu membuat aturan baru, apalagi tidak ada yang berubah," katanya.
Menurutnya, pemerintah cukup mengefektifkan pengawasan dan koordinasi dari sistem saat ini. "Persoalan lebih pada manusianya, bukan sistemnya. Jadi ini bukti kelemahan sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan, bukan pada sistemnya, asal ada proyek saja merubah-ubah aturan," tegasnya.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sudah nyaris rampung. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan 95% daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU Cipta Kerja telah dilakukan pembahasan. (*)