Yogyakarta
Pemda DIY Gelar Rakor Tripartit untuk Redam Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja Nasional
Sekda DIY mengeluarkan surat yang isinya upaya antisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja terkait penolakan disahkannya Omnibus Laww.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan bahwa Pemda DIY dalam hal ini Sekda DIY mengeluarkan surat yang isinya upaya antisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dilakukan buruh terkait penolakan disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Satu dari beberapa tindakan nyata yang ditempuh adalah mengadakan rapat koordinasi Tripartit yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh.
Rakor tersebut dilaksanakan di tingkat DIY dan juga masing-masing kabupaten/kota.
"Di Bantul mereka menghasilkan keputusan, dalam rakor Tripartit sepakat tidak melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja di Bantul. Di DIY baik Sleman, Gunungkidul, Bantul sepakat untuk tidak melakukan unjuk rasa dan mogok kerja terkait penetapan RUU Cipta kerja. Kita masih menunggu jawaban Kota dan Kulon Progo serta DIY," ucapnya, Senin (5/10/2020).
• RUU Cipta Kerja Sah Menjadi Undang-undang
Pada rakor Tripartit tersebut, Aria berharap serikat pekerja atau buruh mau menyuarakan pendapat mereka sehingga tidak perlu turun ke jalan dan mogok kerja.
"Kita berharap kondusifitas dan produktifitas di perusahaan dan pabrik yang kita pantau cukup baik saat ini, dan berharap mampu bertahan dan melampaui masa-masa pandemi ini maka kondusifitas yang harus dijaga," bebernya.
Saat ini di DIY terdapat lebih dari 300.000 pekerja formal.
Angka tersebut tidak termasuk pekerja nonformal yang juga banyak tersebar di seluruh DIY.
"Ketika kita menunjuk pada kekuatan aksi unjuk rasa tentu saja di kondisi fluktuatif terkait Covid-19, khususnya dalam penegakan protokol Covid-19 untuk menghindari kerumunan tentu menjadi fokus satgas dan aparstur menindaklanjuti maklumat Kapolri," urainya.
• MPBI DIY Ajak Masyarakat Jogja Bersolidaritas Tolak RUU Omnibus Law
Mengenai aksi mogok kerja, Aria pun mengingatkan bahwa bila mogok kerja dilakukan di luar permasalahan pekerja dan pemberi upah, maka hal tersebut tercatat sebagai aksi mogok kerja yang tidak sah.
"Dalam UU 13 diatur tentang mogok kerja yang sah. Mogok kerja yang sah yang diakibatkan adanya perselisihan hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja. Terkait RUU, di luar kontek pekerja dan pemberi kerja. Imbauan yang kami sampaikan (itu) sebagai mogok kerja yang tidak sah. Apabila melihat implikasinya yang dikorbankan teman-teman pekerja itu sendiri," tuturnya.
Terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berpesan kepada seluruh pekerja dan buruh, khususnya yang terkait dengan aksi unjuk rasa dan aksi mogok kerja nasional yang rencananya digelar 6-8 Oktober 2020.
"Saya nggak tahu persis. Mungkin mau demonstrasi? ya saya kira yg tertib saja lah. Kalau itu aspirasi silahkan saja. Tapi yang tertib agar tidak menimbulkan masalah, ya kan, dalam arti tidak tertib dan sebagainya," pesan Sultan. (TRIBUNJOGJA.COM)