Yogyakarta

MPBI DIY Ajak Masyarakat Jogja Bersolidaritas Tolak RUU Omnibus Law

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DI Yogyakarta yang terdiri dari gabungan sejumlah serikat pekerja di wilayah setempat, mengajak serta masyaraka

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon Pinsker
MPBI DI Yogyakarta melakukan penyataan sikap untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) di kawasan Tugu Jogja. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DI Yogyakarta yang terdiri dari gabungan sejumlah serikat pekerja di wilayah setempat, mengajak serta masyarakat Yogyakarta untuk bersolidaritas dan mendukung penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

MPBI DI Yogyakarta berencana untuk melakukan aksi damai dalam bentuk demo dan dukungan terhadap aksi mogok nasional sebagai respons terhadap aktivitas pemerintah yang berencana untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kami mengajak dan meminta dukungan dari seluruh masyarakat Yogyakarta untuk bersama-sama menyukseskan aksi damai nanti dan agar aspirasi masyarakat bisa didengar oleh penguasa," kata juru bicara MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, saat sosialisasi pernyataan sikap di kawasan Tugu Jogja Senin (5/10/2020).

Irsyad berpendapat, RUU Omnibus Law bukan hanya merugikan pihak buruh namun semua lapisan masyarakat terutama kaum marjinal.

RUU itu dianggap dia juga merupakan ancaman yang gawat darurat bagi seluruh elemen bangsa jika disahkan pemerintah.

Ini 12 Poin Surat Telegram Kapolri Terkait Larangan Demonstrasi Buruh Tolak RUU Cipta Kerja

"RUU itu akan menghancurkan masa depan dari seluruh warga Indonesia maka harus ditolak sepenuhnya. Imbasnya jelas, upah dan pesangon dikurangi serta mempermudah PHK," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut dia solidaritas masyarakat dan juga aksi mogok merupakan pilihan terbaik dalam menolak pengesahan itu.

Pihaknya mengklaim bahwa, sedikitnya ribuan buruh di DIY bakal ikut serta turun ke jalan pada 8 Oktober nanti guna mencegah pengesahan RUU Omnibus Law.

"Intinya kami konsisten menolak RUU Omnibus Law. Jika pun dengan aksi mogok nanti pemerintah bergeming dan masih melanjutkan, kami telah menyiapkan langkah lain untuk menggagalkan RUU itu," kata dia.

Perlu diketahui pula, pada pekan lalu dalam Rapat Panitia Kerja DPR RI yang berlangsung pada Sabtu (3/10/2020) malam RUU Cipta Kerja selesai dibahas di tingkat I dan tujuh fraksi di legislatif setuju RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang.

RUU Cipta Kerja hanya tinggal menunggu pengesahan di pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI mendatang.

Omnibus Law Cipta Kerja Hanya Buang-buang Waktu

Sementara, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri Indonesia(FSPMI) Jateng-DIY, Marganingsih menyatakan, terdapat sejumlah pasal dalam RUU Omnibus Law yang dianggap pihaknya abai terhadap kepentingan buruh.

"Sejumlah pasal yang masih belum berpihak kepada buruh yakni terkait dengan pesangon, outsourcing, pekerja kontrak maupun yang melibatkan pekerja perempuan semisal hak cuti dan juga melahirkan. Dalam UU sebelumnya yang mengatur hal itu sebenarnya sudah bagus, tapi lewat adanya RUU Omnibus Law pemerintah nyata mendiskreditkan hak-hak buruh," pungkas dia. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved