Bisnis

Realisasi penyaluran KUR di DIY Meningkat Sebesar 6,13 Persen pada Kuartal Kedua 2020

Program kredit usaha rakyat (KUR) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkat hingga 6,13 persen pada Agustus 2020 dibandingkan bulan sebelumnya.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
Tribunjogja/Kurniatul Hidayah
Kepala OJK DIY Parjiman 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Program kredit usaha rakyat (KUR) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkat hingga 6,13 persen pada Agustus 2020 dibandingkan bulan sebelumnya.

Kebijakan KUR merupakan program prioritas industri jasa keuangan untuk mendukung pemberian kredit kepada sektor usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan, selama pandemi penyaluran KUR tergolong stabil.

"Terhitung pada Juli 2020 penyaluran KUR hanya sebesar Rp4,3 triliun dengan total penerima manfaat 206.397 debitur. Pada Agustus meningkat menjadi Rp4,6 triliun dengan 215.572 debitur," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Jumat (02/10/2020).

Pembayaran Kredit Koperasi di DIY Merangkak Naik hingga 40 persen

Penyaluran KUR di DIY dilakukan oleh perbankan, pegadaian, dan Permodalan Nasional Madani (PNM).

Rata-rata debitur yang menerima manfaatkan KUR kebanyakan dari sektor pelaku usaha.

Dengan rincian, KUR bagi pelaku usaha mikro dan kecil disalurkan melalui perbankan sedangkan ultra mikro disalurkan melalui pegadaian dan PNM.

Pada Agustus 2020, KUR mikro disalurkan kepada 160.708 debitur dengan baki debet sebesar Rp2,4 triliun.

Lalu, sektor usaha kecil sebanyak 119.355 debitur dengan nominal baku senilai Rp2,1 triliun.

Sedangkan, ultra mikro jumlahnya lebih kecil dengan total 509 debitur dan baki debet sejumlah Rp66,8 miliar.

"Dari keseluruhan penyaluran KUR dari industri jasa keuangan. Total yang mendapatkan restrukturisasi sebanyak 71.156 debitur dengan baki debet sebesar Rp1,8triliun," ujarnya.

BPD DIY Sosialisasikan Kredit PEDE dan Pelatihan Micro Business Simulation

Restrukturisasi KUR, lanjut Parjiman, upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi pada sektor keuangan bagi pelaku usaha.

Penetapan kebijakan restrukturisasi KUR telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 mengenai merelaksasi ketentuan tentang Penetapan kolektabilitas kredit, yang semula berdasarkan tiga pilar (status pembayaran, kondisi keuangan, dan prospek usaha) kemudian diperbolehkan oleh OJK menetapkan kolektibilitas kredit berdasarkan satu pilar (status pembayaran).

"Artinya pelaku usaha yang terimbas pandemi dapat memanfaatkan peluang relaksasi untuk membantu produktivitas bisnisnya," ujarnya.

Adapun, penyaluran KUR tertinggi pada sektor ekonomi perdagangan besar dan eceran sebanyak 38.503 debitur dengab baki debet senilai Rp995,7 miliar.

Kemudian, diikuti sektor industri pengolahan sebanyak 11.149 debitur dengan baki debet Rp287,9 miliar. Terakhir, sektor jasa kemasyarakat sosial dan budaya sebesar 8875 debitur dengan baki debet Rp200,1 miliar. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved