Ini Saran MUI Kepada Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Soal Pilkada Serentak 2020

Ini Saran MUI Kepada Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Soal Pilkada Serentak 2020

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / DANI PRABOWO
Sekjen MUI Anwar Abbas 

Keputusan untuk melanjutkan Pilkada di tengah pandemi ini diambil melalui rapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan KPU pada Senin (21/9/2020).

"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekjen MUI: Kalau Pilkada Perparah Covid-19, Lebih Baik Ditunda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Khawatir Pilkada Perburuk Pandemi Covid-19, MUI: Apakah Cukup Nanti Permintaan Maaf Saja?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved