Ini Saran MUI Kepada Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Soal Pilkada Serentak 2020
Ini Saran MUI Kepada Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Soal Pilkada Serentak 2020
Keputusan untuk melanjutkan Pilkada di tengah pandemi ini diambil melalui rapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan KPU pada Senin (21/9/2020).
"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekjen MUI: Kalau Pilkada Perparah Covid-19, Lebih Baik Ditunda
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Khawatir Pilkada Perburuk Pandemi Covid-19, MUI: Apakah Cukup Nanti Permintaan Maaf Saja?