Kriminalitas
Edarkan Uang Palsu Warga Banjarasri Mendekam di Penjara Polres Kulon Progo
Polres Kulon Progo telah menetapkan tersangka RR (55) warga Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, Kulon Progo atas aksi percobaan pengedaran uang palsu.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Polres Kulon Progo telah menetapkan tersangka RR (55) warga Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, Kulon Progo atas aksi percobaan pengedaran uang palsu yang terjadi di Pasar Bendungan, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates pada 11 September 2020 lalu.
Atas perbuatannya tersebut menjadikan RR harus mendekam di penjara Polres Kulon Progo.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan menjelaskan kejadian pengedaran uang palsu tersebut berawal saat RR pada Jumat (11/9/2020) pagi membeli jajanan pasar di Pasar Bendungan seharga Rp 15 ribu.
Kemudian RR membayar belanjaan tersebut dengan selembar uang Rp 100 ribu.
• Bertransaksi Pakai Uang Palsu di Pasar Bendungan, Warga Banjarasri Diamankan Polisi
Karena merasa curiga dengan uang yang diberikannya, Suginem pedagang jajanan pasar itu melakukan pengecekan terhadap uang tersebut dengan menggunakan metode 3D yaitu dilihat, diraba dan diterawang.
Suginem yang curiga dengan uang tersebut lantas meminta RR untuk membayarkan dengan uang lain.
Kemudian RR membayar dengan uang asli senilai Rp 50 ribu.
Setelah itu, satpam pasar berkoordinasi dengan petugas kepolisian untuk mengamankan RR.
"Setelah berhasil mengamankan pelaku, Personil Polres Kulon Progo kemudian segera bertindak menuju rumah pelaku yang berada di Sewon, Kabupaten Bantul namun tidak mendapati barang bukti yang lain. Barang bukti yang ditemukan hanya sebanyak 13 lembar uang palsu senilai Rp 100 ribu dengan nomor seri yang sama," ucapnya saat konferensi pers di Polres Kulon Progo Selasa (29/9/2020).
• Kisah Mbah Roso, Pedagang Lanjut Usia yang Ditipu Pengedar Uang Palsu, Alami Kerugian Rp400 Ribu
Lebih lanjut, ia menerangkan tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dari pria yang tidak dikenal di terminal lama Umbulharjo, Yogyakarta.
Selanjutnya, uang palsu yang berhasil disita itu saat ini masih diperiksa oleh Bank Indonesia untuk keperluan penyelidikan.
Sementara dari sisi pengakuan tersangka uang palsu tersebut telah disimpannya selama seminggu sebelum dibelanjakan di Pasar Bendungan.
"Saya cuma dikasih sama orang dia bilang kalau habis ketipu terus dia memberikannya ke saya. Dia juga bilang kalau uang itu palsu dan terserah mau diapain uang itu apakah dibuang atau buat jajan," katanya.
Adapun dari perbuatannya tersebut, RR dikenakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar atau pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)