Kriminalitas

Bertransaksi Pakai Uang Palsu di Pasar Bendungan, Warga Banjarasri Diamankan Polisi

Pengedaran uang palsu berawal saat pelaku pada Jumat (11/9/2020) pagi membeli jajanan pasar di Pasar Bendungan dengan selembar uang Rp 100.000.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang perempuan berinisial RR (55) warga Kelurahan Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo kedapatan melakukan pengedaran uang palsu saat bertransaksi di Pasar Bendungan pada Jumat (11/9/2020) pagi.

Saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Kapolsek Wates, AKBP Endang Suprapto membenarkan atas kejadian pengedaran uang palsu yang terjadi di Pasar Bendungan tersebut.

"Benar hari ini ada penangkapan peredaran uang palsu di Pasar Bendungan. Sekarang masih dalam proses penyelidikan," ucapnya Jumat (11/9/2020).

Apes, PSK di Jakarta Ini Dibayar Uang Palsu, Belanja ke Pasar Malah Harus Berurusan dengan Polisi

Endang menceritakan kejadian pengedaran uang palsu berawal saat pelaku pada Jumat (11/9/2020) pagi membeli jajanan pasar di Pasar Bendungan dengan harga Rp 15.000.

Kemudian pelaku membayar belanjaan tersebut dengan selembar uang Rp 100.000.

Karena merasa curiga dengan uang yang diberikannya, kemudian Suginem yang merupakan pedagang jajanan pasar itu melakukan pengecekan terhadap uang tersebut dengan menggunakan metode 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang.

Suginem yang curiga dengan uang yang diberikannya tersebut ternyata palsu lantas ia meminta pelaku untuk membayarkan dengan uangnya yang lain.

Agar Terhindar dari Uang Palsu jelang Lebaran, Perhatikan Ini

Kemudian pelaku membayar dengan uang asli senilai Rp 50.000

Selanjutnya, Suginem melaporkan kejadian tersebut kepada satpam di pasar Bendungan.

Setelah itu, satpam pasar mengamankan pelaku pengedaran uang palsu dan akhirnya dibawa ke petugas kepolisian.

"Dari tangan pelaku, kami mendapatkan 13 lembar uang nominal Rp 100.000. Kami juga masih mendalami kasus tersebut termasuk mengecek rumah pelaku untuk mengetahui ada tidaknya barang bukti lain," ungkapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved