Yogyakarta

Bawaslu DIY Bentuk Tim Pokja Covid-19

Bawaslu DI Yogyakarta mengaku tengah menyiapkan kelompok kerja (Pokja) yang bertugas untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak aman dari peny

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Agung Ismianto
Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DI Yogyakarta mengaku tengah menyiapkan kelompok kerja (Pokja) yang bertugas untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak aman dari penyebaran Covid-19.

Selain itu, Pokja yang digagas di tiap kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada itu juga bertugas dalam kampanye anti politik uang, tolak hoax, dan meningkatkan partisipasi pemilih.

"Tengah kami koordinasikan, anggotanya nanti dari TNI/Polri, Kejaksaan dan Satgas Covid-19. Itu akan bertugas dalam hal penindakan, penegakan dan pencegahan Covid-19 saat penyelenggaraan Pilkada nanti" kata Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono dihubungi Selasa (29/9/2020).

Waspadai Klaster Pilkada, Presiden Jokowi Perintahkan Bawaslu Bisa Bertindak Tegas

Bagus mengakui bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang cukup mengkhawatirkan.

Ditakutkan pula, sejumlah pemilih dan publik yang mengkhawatirkan kondisi Covid-19 akan enggan untuk menggunakan hak suaranya saat Pilkada berlangsung.

"Kami tentunya mencoba langkah-langkah antisipasi dan edukasi pencegahan serta penindakan agar masyarakat melihat bahwa kesiapan Pilkada ini dilaksanakan dengan protokol Covid-19. Tapi tentunya semua tergantung dari tren kasus dan partisipasi semua pihak terutama pemerintah untuk menekan angka penyebaran pada sebelum Pilkada nanti," ujarnya.

Di sisi lain, dalam memastikan bahwa informasi publik yang berkaitan dengan penyelengaraan Pilkada terdistribusi dengan baik, pihaknya juga telah membentuk sejumlah tim hubungan masyarakat yang akan bertugas menyampaikan informasi seputar kepemiluan dengan cara yang inovatif di masa pandemi seperti sekarang.

"Bukan hanya kepada masyarakat luas, tapi juga kepada peserta Pilkada. Apa saja yang dilarang dan sanksinya apa itu akan kami gencarkan," imbuhnya.

Bawaslu Bantul Belum Terima Surat Pemberitahuan Kampanye Calon

Disinggung soal pengawasan dari Peraturan KPU (PKPU) No.10/2020 tentang Pilkada dalam kondisi pandemi, Bagus menyebut bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan KPU setempat.

Pasalnya terdapat sejumlah perbedaan dan prioritas pengamanan yang dilakukan tiap daerah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Pilkada nanti.

"Protokol Covid-19 ini kan juga hal baru dan belum diatur dalam UU Pemilu. Jadi kalau publik mengharapkan sanksi yang tegas dan berat tentu agak susah. Kami fokus pada aturan teknis di PKPU itu saja dimana kalau peserta Pilkada melanggar aturan semisal dalam hal kampanye itu kami masukkan dalam pelanggaran administrasi, jadi dia berjenjang. Dan kalau pelanggaran sudah dilakukan berulang dan peserta Pilkada tidak mengikuti aturan protokol Covid-19, itu tidak diperbolehkan kampanye," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved