Bantul
Bawaslu Bantul Belum Terima Surat Pemberitahuan Kampanye Calon
Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bantul 2020 sudah memasuki masa kampanye sejak 26 September lalu. Masing-masing pasangan calon d
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bantul 2020 sudah memasuki masa kampanye sejak 26 September lalu.
Masing-masing pasangan calon dan relawan sudah mulai turun mendatangi masyarakat.
Namun hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengaku belum menerima satupun tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari masing-masing calon.
"Sampai saat ini belum ada satupun pemberitahuan STTPK yang diterima Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, dihubungi Senin (28/9/2020) sore.
Padahal, kata dia, salah satu syarat yang diatur agar peserta Pilkada dapat melangsungkan kampanye adalah dengan melengkapi adanya surat pemberitahuan.
• Pengawasan Dua Hari Masa Kampanye, Bawaslu Bantul Kecewa
Sejauh ini, kata Harlina, Bawaslu Bantul dalam melakukan pengawasan selalu aktif menggali informasi sendiri kegiatan dari masing-masing calon.
Meski tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Sebab, STTPK diurus di Kepolisian.
Kemudian surat tersebut ditembuskan kepada Bawaslu dan Gugus Tugas pencegahan penularan COVID-19.
"Meskipun tanpa STTKP kita berupaya terus melakukan pengawasan secara optimal. Kita aktif mencari informasi," terangnya.
Ia mengaku tidak mau kecolongan.
Karena itu, pada kegiatan yang sebenarnya bersifat umum, tetap dilakukan pengawasan agar jangan sampai dikemas dengan nuansa kampanye.
• Budi Wibowo Ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Bantul
Ketua Tim Pemenangan Paslon NoTo, Arief Iskandar mengatakan, pihaknya belum mengurus STTKP karena Minggu ini masih menata jadwal kampanye.
Saat ini, pasangan Suharsono dan Totok Sudarto, kata dia, belum secara terperinci melangsungkan kampanye.