Bantul
Bawaslu Bantul Belum Terima Surat Pemberitahuan Kampanye Calon
Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bantul 2020 sudah memasuki masa kampanye sejak 26 September lalu. Masing-masing pasangan calon d
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Yang dilakukan pasangan NoTo masih sebatas sambang warga.
Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku akan segera mengurus STTPK meliputi apa, dimana, Kapan dan dihadiri oleh berapa peserta.
Di sisi lain, Ketua Tim Sukses AHM-JP, Subhan Nawawi mengatakan, pihaknya belum mengurus STTPK di hari sebelumnya, karena kampanye dalam situasi Covid-19 lebih banyak mengandalkan door to door.
Sehingga pemberitahuan secara resmi belum dilakukan. Ia mengaku dalam waktu dekat akan segera mengurusnya dengan memperhatikan sistem zonasi kampanye yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan kampanye di Pilkada Bantul diatur oleh KPU berdasarkan zonasi.
Ada dua zonasi, yaitu Bantul Timur meliputi Kecamatan Dlingo, Imogiri, Pleret, Banguntapan, Piyungan, Bambanglipuro, Pundong, Kretek dan Jetis.
Sedangkan Bantul Barat meliputi Kecamatan Bantul, Sewon, Pandak, Pajangan, Sanden, Srandakan, Sedayu dan Kasihan.
Masing-masing pasangan calon diatur secara bergantian, melakukan kampanye di dua zonasi tersebut. (TRIBUNJOGJA.COM)