Yogyakarta
Buntut Dugaan Pelecehan Seksual UII, IM Gugat Pihak Universitas
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret IM alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berlanjut.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta secara tertutup pada Senin (28/9/2020) dengan agenda pemeriksaan berkas persidangan.
• Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Alumnus UII, Beredar Dua Petisi di Australia
Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Rahmi Afriza ikut pula dihadiri oleh perwakilan UII selaku tergugat dan pihak penggugat yang diwakili oleh penasehat hukum IM.
Rohidin menyampaikan, pihaknya lebih mempertimbangkan sisi etika saat mencabut gelar mahasiswa berprestasi IM.
Dia menyebut, mestinya seseorang yang berprestasi bersih dari segala isu termasuk dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Yang lebih kental sebenarnya pertimbangan dari sisi etis ya. Pertimbangan lainnya juga ada yang diberikan dari para penyintas," katanya.
Sementara, Koordinator Tim Hukum UII Yogyakarta, Nurjihad menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan dasar pencabutan gelar mahasiswa berprestasi IM secara formal pada persidangan lanjutan mendatang.
"Tentu semua kebijakan dan keputusan itu ada alasan logisnya kenapa keputusan itu terbit. Tapi karena SK itu telah menjadi objek sengketa dan digugat, itu merupakan haknya dan nanti akan kami jelaskan. Jadi secara resmi nanti akan kami sampaikan," imbuhnya. (TRIBUNJOGJA.COM)