Yogyakarta
Buntut Dugaan Pelecehan Seksual UII, IM Gugat Pihak Universitas
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret IM alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berlanjut.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret IM alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berlanjut.
IM, terduga pelaku yang kini telah menuntaskan perkuliahan di Australia memutuskan untuk menggugat UII Yogyakarta karena telah mencabut gelar mahasiswa berprestasi utama tingkat universitas yang diraihnya pada 2015 lalu.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta secara tertutup pada Senin (28/9) dengan agenda pemeriksaan berkas persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Rahmi Afriza ikut pula dihadiri oleh perwakilan UII selaku tergugat dan pihak penggugat yang diwakili oleh penasehat hukum IM.
• Dugaan Pelecehan Seksual di UII, Korban Dimungkinkan Bertambah
Ditemui sesuai persidangan, penasehat hukum IM, Abdul Hamid mengatakan, pihaknya tidak menemukan dasar yang kuat atas surat keputusan yang dikeluarkan oleh UII atas pencabutan gelar mahasiswa berprestasi utama tingkat universitas (2015) yang diraih IM.
"Dasarnya kan hanya isu yang beredar di media sosial yang diinisiasi oleh sejumlah kalangan dimana IM dituduh telah melakukan pelecehan seksual. Akan tetapi ketika itu bergulir, IM tengah berada di Australia menempuh pendidikan. Isu itu bahkan sampai ke Australia dan mendesak IM agar didiskualifikasi dari pendidikan dan beasiswanya dicabut. Tapi ketika pihak kampus di Melbourne Australia melakukan investigasi, itu tidak ditemukan apa-apa," kata Abdul.
Dia melanjutkan, posisi IM sewaktu kasus itu bergulir juga tidak lagi menyandang status sebagai mahasiswa UII dan tengah menempuh kuliah di Melbourne Australia.
• Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Alumnus UII Disorot Media Australia dan Tanggapan yang Bersangkutan
SK yang dikeluarkan oleh UII juga terkesan dipaksakan seolah kejadian itu terjadi pada 2016 silam.
"Padahal dia sudah keluar dan dari rilis yang disampaikan, kejadian itu semua terjadi pada 2016 ke atas. Itu yang menjadi rancu dan proses hukum kan tidak ada serta laporan juga belum ada, semuanya masih fiktif. Lagi pula laporan yang dilayangkan oleh para penyintas itu tidak resmi hanya via WhatsApp saja," ungkap dia.
Sehingga lewat gugatan itu pihaknya ingin mengembalikan nama baik IM yang kadung jelek dan meminta UII mengembalikan gelar mahasiswa berprestasi yang telah dicabut itu.
"Karena lewat SK UII itu seolah-olah mereka membenarkan tuduhan yang ada di media sosial, sedangkan hal itu belum terbukti secara hukum dan belum ada di pihak berwajib," ulasnya.
• UII Berikan Pendampingan Psikologis pada Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Respon UII : Kami Melihat Sisi Etis
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengaku tidak ambil pusing dengan gugatan yang dilayangkan IM, terduga pelaku pelecehan seksual kepada kampus itu yang menuntut agar pihak kampus memulihkan nama baik dan mengembalikan gelar mahasiswa berprestasi yang telah dicabut atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Namun demikian, UII Yogyakarta tetap berupaya untuk membuktikan bahwa keputusan kampus yang mencabut gelar mahasiswa berprestasi IM itu mempunyai dasar pertimbangan yang jelas.
"Jadi gugatan hukum ini akan kami hadapi dan tim advokat sudah kami bentuk juga. Kami akan hadapi dengan serius juga. Ada tim khusus yang terdiri dari empat orang dan prosesnya akan bisa kita lihat sama-sama ke depan bagaimana," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni UII Yogyakarta, Rohidin ditemui usai sidang perdana di PTUN Yogyakarta, Senin (28/9/2020).