Bantul
Pengawasan Dua Hari Masa Kampanye, Bawaslu Bantul Kecewa
Sebab, ada sejumlah kegiatan umum, di tengah pandemi Covid-19 dan dihadiri oleh pasangan calon (paslon), tetapi masih mengundang peserta dengan jumlah
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Sebab, keduanya merupakan kegiatan umum, bukan kampanye.
"Kami bisa membubarkan, jika memang kegiatan itu khusus kampanye," kata dia.
Kendati demikian, menurutnya, kedua kegiatan tersebut, masuk dalam catatan yang akan segera dilaporkan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu DIY.
Pihaknya mengaku memberi catatan khusus untuk kegiatan reses, serasehan, dan jaring aspirasi yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI pusat maupun daerah.
Terutama yang mengundang paslon peserta Pilkada.
Sebab, kegiatan tersebut, menurut dia, sangat berpotensi memicu terjadinya pelanggaran.
Baik pelanggaran kampanye maupun pelanggaran pada protokol kesehatan.
• Budi Wibowo Ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Bantul
Ia menegaskan, bahwa reses atau jaring aspirasi wakil rakyat dibiayai oleh negara.
Oleh karena itu, apabila ada kegiatan reses dan Paslon hadir, maka tidak boleh ada Alat Peraga Kampanye (APK) meskipun hanya foto maupun sticker.
Lalu, paslon tidak boleh memberikan statement terkait dengan pencalonannya.
Pihaknya mengaku akan ketat mengawasi ini.
Jangan sampai digunakan sebagai celah untuk citra diri dan menggalang dukungan.
Terlebih, apabila dalam kegiatan itu ada pembagian uang maka harus dipertanggungjawabkan.
"Kalau disitu ada APK dan foto Paslon, kita akan perhitungkan, apakah itu masuk politik uang atau tidak," ucap dia.
Selain di laporkan ke Bawaslu RI, catatan tersebut, kata Harlina, akan ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi bersama stakeholder.