Bantul
Pilkada di Tengah Pandemi, NoTo dan AHM-JP Maksimalkan Kampanye Virtual
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum meniadakan kampanye terbuka di perhelatan Pilkada serentak tahun 2020.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Disisi lain, Bendara tim Pemenangan Kampanye AHM-JP, Agus Salim menyampaikan, pihaknya sudah sangat siap untuk melakukan kampanye digelaran pesta demokrasi lima tahunan itu.
Dalam melaksanakan kampanye, ia mengaku akan tertib dan taat pada aturan.
Menurutnya, metode kampanye akan dimaksimalkan dengan memanfaatkan pertemuan terbatas maupun media daring.
"Kampanye darat dan udara akan kami perjuangkan," tuturnya.
Kendati demikian, Agus mengajak semua relawan dan pendukung AHM-JP agar taat pada aturan dan melaksanakan kampanye sesuai dengan perundang-undangan.
Terutama pada pelaksanaan kampanye daring. Ia mengingatkan jangan saling menjelek-jelekkan yang justru menjadi potensi terjadinya pelanggaran pidana UU ITE.
"Jadi kita tekankan di kampanye daring ini perlu kehati-hatian. Jangan sampai justru terjerat pidana," ucap Agus. Menurutnya, semangat yang akan diusung oleh AHM-JP adalah anti politik uang. Kemudian lebih mengedepankan politik dijalan yang benar.
• Kembangkan Usaha Ayam Kampung di Kasihan Bantul, UKM KSR PMI UMY Lolos Hibah Kemdikbud
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum meniadakan kampanye terbuka di perhelatan Pilkada serentak tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan KPU terbaru, nomor 13/2020, kampanye bagi Paslon, tim kampanye maupun partai politik dilaksanakan dengan mengutamakan metode pertemuan terbatas, atau tatap muka maupun dialog.
Pertemuan tersebut dilaksanakan melalui media sosial atau media daring.
Apabila tidak bisa dilakukan dengan media daring, dan harus dilakukan dengan pertemuan langsung, maka ada ketentuan yang harus ditaati.
Di antaranya, harus dilaksanakan dalam ruangan atau gedung. Peserta yang hadir secara keseluruhan maksimal hanya boleh 50 orang saja dengan memperhitungkan jaga jarak satu dengan lainnya minimal satu meter.
Kemudian wajib menggunakan alat pelindung diri, minimal masker dan tersedia tempat cuci tangan beserta sabun dan/ hand sanitizer.
Selain itu, diwajibkan juga mematuhi ketentuan status penanganan Covid-19 di daerah pemilihan setempat. (TRIBUNJOGJA.COM)