Bantul

Pilkada di Tengah Pandemi, NoTo dan AHM-JP Maksimalkan Kampanye Virtual

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum meniadakan kampanye terbuka di perhelatan Pilkada serentak tahun 2020.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Bakal calon Bupati dan wakil Bupati peserta Pilkada Bantul, Suharsono - Totok Sudarto (baju putih) dan Abdul Halim Muslih - Joko Purnomo berjalan keluar kantor KPU Bantul setelah selesai pengundian nomor urut, Kamis (24/9/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul tahun 2020 berbeda dibanding pemilu sebelumnya.

Dilaksanakan di tengah situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 atau (Covid-19).

Aturan mengenai protokol Kesehatan pun dibuat sangat ketat.

Sebab itu, kedua paslon yang akan berlaga yaitu, Abdul Halim Muslih - Joko Purnomo (AHM - JP) dan Suharsono - Totok Sudarto (NoTo) sama-sama mengatakan akan lebih mengedepankan kampanye virtual.

Ketua Tim Pemenangan NoTo, Arief Iskandar mengatakan, saat ini pihaknya sudah dalam posisi siap, baik dari struktur maupun metode yang akan digunakan untuk melaksanakan kampanye.

Ia menyadari sepenuhnya bahwa aturan terbaru, PKPU nomor 13/2020, pelaksanaan kampanye dibuat dengan aturan sangat ketat.

"Sehingga kita akan lebih memaksimalkan kampanye virtual," katanya, Jumat (25/9/2020).

Pilkada Bantul, AHM-JP dan NoTo Siap Kampanye Damai dan Sehat

Menurut Arief, pihaknya akan menggunakan platform media yang dapat menjangkau semua elemen.

Baik tua maupun anak-anak muda. Kemasan kampanye akan dibuat sederhana.

Bantul maju dan rakyat sejahtera. Sesuai jadwal, masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari.

Dimulai tanggal 27 September sampai dengan 5 Desember 2020.

Arief mengajak kepada semua warga Bantul, terutama masing-masing pendukung paslon, agar tidak saling menjatuhkan.

Menurutnya, semua yang maju dalam kontestasi politik di Bumi Projotamansari adalah putra terbaik.

Warga Bantul bebas memilih mana yang paling baik di antara dua paslon.

"Pilihan boleh berbeda, tetapi kerukunan tetap harus dijaga," ujarnya. Arief juga mengingatkan kepada semua Laskar, relawan dan pendukung agar jangan membenturkan kedua pasangan calon, apalagi dengan persoalan SARA karena akan sangat berbahaya. Kemudian, mematuhi aturan pemilihan di masa pandemi, dengan protokol kesehatan ketat. "Jangan sampai ada klaster di Pilkada Bantul ini," tuturnya.

BREAKING NEWS : Pengundian Nomor Urut Pilkada Bantul, Abdul Halim Dapat Nomor Urut 1 dan Suharsono 2

Disisi lain, Bendara tim Pemenangan Kampanye AHM-JP, Agus Salim menyampaikan, pihaknya sudah sangat siap untuk melakukan kampanye digelaran pesta demokrasi lima tahunan itu.

Dalam melaksanakan kampanye, ia mengaku akan tertib dan taat pada aturan.

Menurutnya, metode kampanye akan dimaksimalkan dengan memanfaatkan pertemuan terbatas maupun media daring.

"Kampanye darat dan udara akan kami perjuangkan," tuturnya.

Kendati demikian, Agus mengajak semua relawan dan pendukung AHM-JP agar taat pada aturan dan melaksanakan kampanye sesuai dengan perundang-undangan.

Terutama pada pelaksanaan kampanye daring. Ia mengingatkan jangan saling menjelek-jelekkan yang justru menjadi potensi terjadinya pelanggaran pidana UU ITE.

"Jadi kita tekankan di kampanye daring ini perlu kehati-hatian. Jangan sampai justru terjerat pidana," ucap Agus. Menurutnya, semangat yang akan diusung oleh AHM-JP adalah anti politik uang. Kemudian lebih mengedepankan politik dijalan yang benar.

Kembangkan Usaha Ayam Kampung di Kasihan Bantul, UKM KSR PMI UMY Lolos Hibah Kemdikbud

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum meniadakan kampanye terbuka di perhelatan Pilkada serentak tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan KPU terbaru, nomor 13/2020, kampanye bagi Paslon, tim kampanye maupun partai politik dilaksanakan dengan mengutamakan metode pertemuan terbatas, atau tatap muka maupun dialog.

Pertemuan tersebut dilaksanakan melalui media sosial atau media daring.

Apabila tidak bisa dilakukan dengan media daring, dan harus dilakukan dengan pertemuan langsung, maka ada ketentuan yang harus ditaati.

Di antaranya, harus dilaksanakan dalam ruangan atau gedung. Peserta yang hadir secara keseluruhan maksimal hanya boleh 50 orang saja dengan memperhitungkan jaga jarak satu dengan lainnya minimal satu meter.

Kemudian wajib menggunakan alat pelindung diri, minimal masker dan tersedia tempat cuci tangan beserta sabun dan/ hand sanitizer.

Selain itu, diwajibkan juga mematuhi ketentuan status penanganan Covid-19 di daerah pemilihan setempat. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved