Angka Kematian Covid-19 di Indonesia Capai 10 Ribu, Ini Kata Pakar Epidemilogi

Angka kematian merupakan indikator valid untuk melihat performa program pengendalian suatu negara atau wilayah.

Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. 

TRIBUNJOGJA.COM - Data terakhir perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, Kamis (24/9/2020) mengungkap jumlah kematian pasien Covid-19 menjadi 10.105 orang.

Menurut pakar epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, angka kematian pasien Covid-19 dari Indonesia adalah yang tertinggi di ASEAN.

Kemudian untuk di Asia, kematian Covid-19 di Tanah Air berada di tiga teratas.

Angka kematian merupakan indikator valid untuk melihat performa program pengendalian suatu negara atau wilayah.

Angka kematian ini tidak bisa diabaikan, apalagi disepelekan.

UPDATE Covid-19 di Seluruh Dunia 25 September 2020, Data 20 Negara dengan Angka Kasus Tertinggi

UPDATE Zona Risiko Sebaran Covid-19 di Sleman, 6 Kapanewon Masuk Zona Merah

Dirinya melihat, angka kasus kematian yang sebenarnya mungkin mencapai tiga kali lipat.

"Definisi kematian Covid-19 dari WHO harus menjadi rujukan dan harus diterapkan di Indonesia. Rujukan inilah yang akan menguntungkan kita," kata Dicky kepada Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Adapun definisi kematian menurut WHO, seperti diberitakan Kompas.com Kamis (24/9/2020), ditentukan dalam rangka surveilans.

Kelompok yang masuk ke dalam kategori kematian Covid-19 adalah kematian termasuk kasus probable maupun terkonfirmasi Covid-19.

Kecuali ada penyebab lain yang jelas dari kematian, yang tidak dapat dihubungkan dengan penyakit Covid-19.

Jadi, orang-orang yang meninggal bergejala klinis dan diduga Covid-19 harus dimasukkan sebagai korban pandemi corona.

Petugas makam tengah menggali lubang untuk jenazah covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Minggu (24/5/2020)
Petugas makam tengah menggali lubang untuk jenazah covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Minggu (24/5/2020) (TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas)

Sementara jika ada penyebab lain yang tidak terkait Covid-19, seperti misalnya meninggal karena benturan, itu bisa dikategorikan meninggal bukan karena Covid-19.

Kematian karena Covid-19 tidak diatribusikan dengan penyakit lainnya dan dihitung secara independen dari kondisi atau riwayat sebelumnya yang diduga memicu gejala yang lebih parah dari infeksi Covid-19.

Dicky menyampaikan, lebih dari 10.000 kematian akibat Covid-19 merupakan yang terdokumentasikan secara resmi dan diketahui.

"Sementara yang probable atau suspek (dugaan Covid-19) tidak dihitung. Kalau itu dihitung, jumlah kematian (akibat corona) kita itu bisa tiga kali lipatnya," ungkap Dicky.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved