Kriminalitas

Satresnarkoba Polresta Yogya Tangkap Dua Pengedar Pil Yarindo

Polisi menangkap keduanya pada pertengahan September lalu dan menyita barang bukti sebanyak 5.760 butir pil yarindo siap edar.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon Pinsker
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap dua pengedar pil yarindo siap edar berjumlah ribuan butir bermodus kotak rokok untuk mengelabui petugas, Kamis (24/9/2020). 

Dari pengakuan keduanya, mereka mendapat barang itu dari loka pasar daring.

Satu toples pil berisi seribu butir dibeli seharga Rp1 juta dan diedarkan dengan cara dipecah menjadi satu plastik klip berisi 10 butir dengan harga Rp35 ribu.

Saat ini petugas mengklaim masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar lainnya yang menjadi pemasok kepada para tersangka. 

Akibat perbuatan BSP dan HP, dijerat dengan pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved