Kriminalitas
Satresnarkoba Polresta Yogya Tangkap Dua Pengedar Pil Yarindo
Polisi menangkap keduanya pada pertengahan September lalu dan menyita barang bukti sebanyak 5.760 butir pil yarindo siap edar.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta meringkus dua tersangka pengedar pil yarindo berinisial HP (24) dan BSP (22).
Polisi menangkap keduanya pada pertengahan September lalu dan menyita barang bukti sebanyak 5.760 butir pil yarindo siap edar.
"Modus mereka mengelabui petugas dengan mengedarkan pil itu lewat bungkus rokok. Satu bungkus rokok diisi dengan 10 butir pil dan dijual daring kepada pemakai," ujar Kasatnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Andhyka Donny Hendrawan, Kamis (24/9/2020).
Dia menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi adanya transaksi penyalahgunaan obat-obatan farmasi dari masyarakat.
Petugas kemudian menangkap seorang saksi berinisial DH yang membawa pil yarindo sebanyak enam butir.
Setelah diinterogasi, DH mengaku mendapatkan barang tersebut dari saksi NFZ dan menemukan 82 butir pil lainnya.
Obat terlarang itu dibeli melalui media sosial.
• KPU Keluarkan Aturan Terbaru, Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020 Resmi Dilarang
"Saat dikembangkan lebih lanjut, kedua saksi mengaku bahwa mereka mendapatkan barang tersebut dari tersangka HP melalui media sosial. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku HP di Umbulharjo, pada 14 September lalu," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, HP mengaku bahwa dirinya mendapatkan pil tersebut dari seorang kenalan yakni BSP.
Petugas kemudian berhasil pula menangkap tersangka BSP di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah pada 15 September lalu.
"Keduanya kami tangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya tersangka kami gelandang ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Andhyka.
Petugas kepolisian mengamankan lebih kurang 5.760 butir pil yarindo yang disimpan di berbagai tempat.
Mulai dari toples, plastik kecil dan bungkusan rokok.
Selain itu, uang tunai senilai Rp1,3 juta ikut dijadikan barang bukti.
• Tren Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Magelang Terus Alami Peningkatan
"Motif para tersangka ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Padahal jelas perbuatan yang mereka lakukan salah sehingga harus diambil tindakan tegas," jelas dia.