Pilkada 2020

KPU Keluarkan Aturan Terbaru, Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020 Resmi Dilarang

PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.

Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 

b. pertemuan tatap muka dan dialog;

c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;

d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;

f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan.

KPU DIY Waspadai Kampanye Terselubung

Bila Paslon Ngeyel Bawa Arak-arakan saat Pengundian Nomor Urut Pilkada Bantul, Polisi: Kami Bubarkan

Untuk diketahui, KPU sempat berencana tetap mengizinkan calon kepala daerah menggelar konser pada saat masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Sekalipun saat ini seluruh wilayah Indonesia tengah dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19.

"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu, karena undang-undangnya masih sama," kata anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi seperti dilansir dari Antara, Rabu (16/9/2020).

Ketentuan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Tugas bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman, KPU Sleman, Bawaslu Sleman, dan partai politik menandatangani ikrar Pilkada damai dan pernyataan mematuhi protokol kesehatan di Mapolres Sleman, Kamis (10/09/2020)
Tugas bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman, KPU Sleman, Bawaslu Sleman, dan partai politik menandatangani ikrar Pilkada damai dan pernyataan mematuhi protokol kesehatan di Mapolres Sleman, Kamis (10/09/2020) (TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani)

Meski demikian, ia mengatakan, ada sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan jika konser dilaksanakan.

"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," ucapnya.

Rencana tersebut pun sempat menuai kritik dari masyarakat luas.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, KPU Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved