Yogyakarta
KPU DIY Waspadai Kampanye Terselubung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewaspadai kampanye terselubung dalam pilkada 2020 kali ini.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewaspadai kampanye terselubung dalam pilkada 2020 kali ini.
Hal itu berkaitan dengan aturan pemberlakukan sanksi bagi masing-masing pasangan calon (Paslon) yang mengumpulkan massa lebih dari 100 orang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada lanjutan di tengah bencana non alam Covid-19.
Komisioner KPU DIY Divisi SDM dan Partisipan Masyarakat, Ahmad Shidqi mengatakan kampanye terselubung sudah menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hanya saja KPU DIY sebatas memberi tahu beberapa indikasi yang mengarah pada kampanye terselubung.
• KPU DIY Bacakan Sanksi Pelanggar Kampanye di Tengah Pandemi
"Itu menjadi kewenangan Bawaslu. Perlu saya tekankan, seluruh massa dan simpatisan paslon harus didaftarkan ke KPU. Itu kan gunanya agar kegiatan mereka terpantau. Jadi kalau itu pertemuan terbuka ya harus mengacu pada PKPU," kata dia, Senin (21/9/2020).
Ia mengatakan, beberapa hal yang menjadi indikasi adanya kampanye terselubung di antaranya acara yang tak berizin dan bukan dari simpatisan yang tidak terdaftar di KPU.
"Tapi itu pun masih sulit dilihat. Karena misalnya ada kegiatan syukuran desa, terus pihak desa mengundang salah satu paslon untuk hadir, paslon tersebut ya hanya sebatas masyarakat biasa. Kecuali kalau ada alat peraga kampanye, itu bisa kami proses," terang dia.
Shidqi menegaskan, aturan PKPU nomor 6 Tahun 2020 sudah sangat presisi.
Jika ada simpatisan paslon yang mengadakan acara tanpa izin, pihaknya sudah menyiapkan petugas untuk menindak. (TRIBUNJOGJA.COM)