Yogyakarta
KPU DIY Bacakan Sanksi Pelanggar Kampanye di Tengah Pandemi
Ada pun tahapan sanksi tersebut, lanjut dia, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga penghentian kegiatan kampanye di tempat diadakannya
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) umumkan sanksi bagi pasangan calon (Paslon) yang tidak mematuhi aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 Tahun 2020, tentang pemilihan kepala daerah lanjutan di tengah pandemi Covid-19.
Komisioner KPU DIY Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ahmad Shidqi mengatakan beberapa aturan telah berlaku.
KPU juga telah menyusun sanksi yang akan ditujukan bagi paslon yang tidak mengindahkan PKPU nomor 6 Tahun 2020.
"Ada di pasal 11 ayat 3 PKPU nomor 6 Tahun 2020. Penyelenggara berhak memberi sanksi bagi paslon apabila melanggar protokol," katanya saat Zoom Meeting, Jumat (18/9/2020)
Ada pun tahapan sanksi tersebut, lanjut dia, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga penghentian kegiatan kampanye di tempat diadakannya kampanye.
• Tak Mencukupi, KPU DIY Tak Siagakan Tenaga Kesehatan di TPS
Secara kewenanganan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Panwaslu dan Panwascam wajib berkoordinasi agar sanksi tersebut dapat dijalankan sesuai undang-undang.
"Intinya seluruh komponen wajib menegur agar protokol kesehatan dapat dilaksanakan saat jalannya pemilu ini," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)