Fakta Mencengangkan Penggrebekan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta, Sudah Gugurkan 32.760 Janin
Fakta Mencengangkan dari Penggrebekan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta, Sudah Gugurkan 32.760 Janin
Editor:
Hari Susmayanti
Kompas.com/CYNTHIA LOVA
Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran.
Adapun para pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beroperasi Sejak 2017, 32.760 Janin Digugurkan di Klinik Aborsi Ilegal Jakarta Pusat