Pilkada 2020
Pemerintah Tetap Gelar Pilkada 2020, Ini Pesan Sri Sultan HB X untuk Pelaksanaan Pilkada di DIY
Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan KPU selaku penyelenggara Pilkada.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pilkada yang sejatinya menjadi pesta demokrasi, di tengah situasi pandemi ini sempat memunculkan banyak kritikan untuk dapat ditunda sampai situasi aman.
Namun pemerintah bersikeras untuk tetap melanjutkan gelaran Pilkada pada tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan KPU selaku penyelenggara Pilkada.
"Itu kan KPU, bukan Pemda. Ya terserah saja Pilkada itu. Protokol kesehatan tetep dalam aplikasinya harus dilakukan," ucapnya, Selasa (22/9/2020).
• Dikemas Berbeda di Tengah Pandemi, Sri Sultan Resmi Buka Festival Kebudayaan Yogyakarta 2020
• Wisatawan Membludak di Malioboro, Sri Sultan HB X Sebut UPT Tak Konsisten
Ia berpesan, agar penyelenggara Pilkada mampu menerapkan protokol kesehatan sehingga semua hal yang dikhawatirkan, termasuk munculnya kluster Pilkada tidak terjadi, khususnya di DIY.
"Persoalannya kan bagaimana keyakinan pada waktu di TPS apakah bisa dijaga dan sebagainya. Aktivitas kampanye dan sebagainya. Itu aspek-aspek pro dan kontra," urainya.
Selanjutnya untuk tahapan Pilkada yang akan digelar dalam waktu dekat ini, AB 1 mengatakan bahwa Paslon tidak perlu melakukan pengerahan massa.
"Pengundian no urut nggak ada masalah. Nggak perlu pengerahan massa dan sebagainya. Protokol kesehatan yang penting dijaga agar nggak jadi kasus baru," pungkasnya. (*)