Yogyakarta
Gugus Tugas DIY Belum Wajibkan Kantor Swasta Lakukan Rapid Test Massal untuk Pegawai
Gugus Tugas penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum mewajibkan perkantoran swasta untuk jalani rapid test dan swab.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gugus Tugas penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum mewajibkan perkantoran swasta untuk jalani rapid test dan swab.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana, Selasa (22/9/2020).
Ia mengatakan meski perkantoran swasta menjadi salah satu tempat yang rawan adanya penyebaran Covid-19, namun pihaknya belum mengeluarkan instruksi agar dilakukan rapid test secara massal.
• Penurunan Biaya Rapid Test Berdampak terhadap Peningkatan Penumpang di Bandara YIA
"Sejauh ini ya hanya lingkungan kantor pemerintahan. Yang swasta belum kami arahkan," katanya, kepada Tribunjogja.com
Biwara menambahkan, pihaknya hanya mengimbau apabila ditemukan satu karyawan yang positif Covid-19 supaya kantor tersebut melakukan tracing.
• UPDATE 22 September 2020: Bertambah 4.071 Orang, Jumlah Total Kasus COVID-19 di Indonesia 252.923
Upaya untuk mengusulkan pembuatan peraturan gubernur (pergub) untuk memfasilitasi rapid test massal bagi kantor swasta pun belum dilakukan oleh gugus tugas.
"Melihat kondisi saat ini masih belum. Ya hanya sebatas tracing saja jika ada satu karyawan positif," tegasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)