Bantul
Cegah Kerumunan, KPU Bantul Minta Paslon Tak Bawa Massa saat Pengundian Nomor Urut
KPU Bantul mengingatkan kepada masing-masing pasangan calon (Paslon) di Pilkada Bantul 2020 untuk tidak membawa massa saat pengundian nomor urut pada
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mengingatkan kepada masing-masing pasangan calon (Paslon) di Pilkada Bantul 2020 untuk tidak membawa massa saat pengundian nomor urut pada 24 September mendatang.
Hal itu dilakukan, supaya tidak terjadi kerumunan di tengah situasi pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan, pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon hanya boleh diikuti oleh empat unsur saja, dan itu sudah disosialisasikan kepada masing-masing calon.
Empat unsur yang akan diperbolehkan masuk itu, antara lain, pasangan calon, pimpinan partai politik, tim kampanye dan dan Liaison Officer (LO) masing-masing Paslon.
"Jadi per-paslon dibatasi. Masing-masing hanya boleh 20 orang saja," kata Didik, Selasa (22/9/2020).
• KPU Bantul Ingatkan Paslon Tidak Bisa Ikut Pilkada 2020 Tanpa Lapor Harta Kekayaan
Ia mengatakan, aturan pembatasan peserta pengundian nomor urut tersebut, sudah disosialisasikan langsung kepada masing-masing pasangan calon.
Mereka diminta agar tidak membawa massa ataupun pendukung.
Bahkan, agar semua berjalan tertib, KPU Bantul, kata Didik sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan sterilisasi di sepanjang jalan depan Kantor KPU Bantul.
Sterilisasi itu sebagai upaya meminimalisir adanya arak-arakan ataupun kedatangan pendukung. Ia meminta semua pasangan calon tertib dan mematuhi aturan dengan datang ke kantor KPU tidak membawa massa.
"Jadi cukup yang telah diatur saja," ucap dia.
Sebagai gantinya, dalam proses pengundian nomor urut, KPU Bantul menyediakan tayangan live streaming.
Tayangan tersebut bisa diakses di masing-masing posko atau sekretariat.
• KPU Bantul Tak Bolehkan Ada Arak-arakan Saat Pendaftaran Bapaslon Pilkada
Sehingga, pendukung pasangan calon tidak perlu hadir. Selain itu, Didik mendorong kepada Gugus Tugas bidang Gakkum, apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan untuk melakukan pencegahan ataupun pemberian sanksi tegas.
"Sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru," ucap Didik.
Pengundian nomor urut, akan dilakukan setelah dilakukan penetapan calon pada tanggal 23 September.
Penetapan calon, menurutnya dilakukan secara tertutup dan akan diumumkan di website resmi KPU Bantul. (TRIBUNJOGJA.COM)