KPU Bantul Ingatkan Paslon Tidak Bisa Ikut Pilkada 2020 Tanpa Lapor Harta Kekayaan

KPU Bantul Ingatkan Paslon Tidak Bisa Ikut Pilkada 2020 Tanpa Lapor Harta Kekayaan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mengingatkan salah satu persyaratan bakal pasangan calon (Bapaslon), untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2020 adalah melaporkan harta kekayaan.

Laporan tersebut sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi baik calon bupati maupun wakil bupati.

"Tanpa laporan harta kekayaan, tidak bisa. Karena itu syarat wajib," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, Kamis (20/8/2020)

Menurut Didik, syarat wajib laporan harta kekayaan merujuk berdasarkan pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan.

Di mana dalam ketentuan tersebut, kata dia, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terangnya.

Didik mengungkapkan, KPU Bantul sudah menerima surat edaran dari KPK nomor 71 tahun 2020 tentang petunjuk teknis (Juknis) tata cara penyampaian laporan harta kekayaan dan pemberian tanda terima dalam proses pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam juknis tersebut, kata dia, diatur bahwa bakal pasangan calon dapat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara online melalui laman elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon.

Viral di Medsos Immawan & Martanty Dapat Rekomendasi di Pilkada Gunungkidul, Ini Respon DPD Nasdem

Pilkada Bantul, Pasangan Halim - Joko Siap Deklarasi

Setelah dilaporkan, kata dia, nantinya KPK akan melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dokumen LHKPN yang dikirimkan oleh bakal pasangan calon tersebut.

Apabila dinyatakan sudah lengkap maka KPK akan menerbitkan tanda terima LHKPN kepada bakal pasangan calon yang bersangkutan.

"Tetapi apabila belum lengkap, maka diberikan kesempatan memperbaiki selama 14 hari kalender sejak ada pemberitahuan," jelasnya.

Saat pendaftaran, Didik mengingatkan kepada masing-masing bakal pasangan calon bahwa nantinya semua dokumen, baik syarat pencalonan dan syarat calon semuanya harus dibawa.

Khusus untuk syarat pencalonan yang memuat surat keputusan persetujuan dari pengurus partai tingkat pusat dipastikan dengan teliti harus sudah benar, lengkap dan sah.

"Sementara untuk syarat calon, apabila ada yang perlu diperbaiki masih diberikan masa perbaikan," kata dia.

Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Joko Santoso mengatakan, mulai tanggal 28 Agustus, pihaknya akan membuka layanan helpdesk pencalonan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved