Yogyakarta
Sebanyak 50 Gelandangan Pengemis Dirazia Satpol PP DIY, Semuanya Non Reaktif
Satpol PP kembali lakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis (Gepeng) selama tiga hari berturut.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali lakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis (Gepeng) selama tiga hari berturut.
Hasilnya, 50 orang gepeng berhasil ditertibkan untuk menjalani pembinaan di camp assistmen Dinas Sosial (Dinsos) DIY.
Kasat Pol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, penertiban dilakukan sejak tanggal 15, 18 dan Senin (21/9/2020) siang tadi.
Para petugas Satpol PP tersebut melakukan razia mulai dari kawasan Ring Road Gamping hingga Block O.
• Sebanyak 4 Pasangan Muda-Mudi dan 12 Anak Jalanan Terjaring Razia Satpol PP Klaten
Selain itu, mereka juga menyisir kawasan dalam kota di antaranya Jalan Kaliurang (Jakal) di sekitaran kampus Universitas Gajah Mada (UGM) yang kerap dijadikan tempat berkumpul para gepeng tersebut.
"Razia kami lakukan selama tiga hari. Yakni tanggal 15 dan 18 kemarin, sampai siang ini," katanya saat dikonfirmasi Tribunjogja.com.
Para 50 gepeng tersebut ditertibkan dan wajib menjalani rapid test.
Setelah di test, beruntungnya 50 orang tersebut dinyatakan non reaktif.
"Jadi untuk tindakan selanjutnya kami bawa ke camp Dinsos DIY. Mereka sudah jalani rapid test. Hasilnya negatif semua," terang Noviar.
• Lebih dari 100 Orang Terjaring Razia Masker di Bantul
Meski beberapa ada yang berasal dari DIY, namun kebanyakan para gepeng tersebut berasal dari Jawa Tengah (Jateng) di antaranya Kelaten, Purworejo, dan Magelang.
Khusus yang berasal dari DIY, pihak Dinsos dan Satpol PP akan memberikan pembinaan di camp assisment.
"Kalau yang dari luar kota kami kembalikan ke kota asalnya," ujar Noviar.
Penertiban gepeng tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) DIY nomor 1 Tahun 2014 tentang anak jalanan, gelandangan dan pengemis. (TRIBUNJOGJA.COM)