Kriminalitas
Lakukan Penipuan Penggandaan Uang, SYD Dibekuk Polsek Mlati
Agar korban lebih yakin, pelaku memasukkan uang Rp3.000.000 ke dalam satu kardus, yang sebelumnya sudah diganjal dengan kardus lain yang ukurannya leb
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyo menjelaskan korban pernah mencoba membeli syarat sendiri.
Namun pelaku menyebut syarat tersebut tidak bisa digunakan, karena yang membeli harus pelaku.
• Kisah Pelaku Penipuan Dijebak Prank Video Call Wanita Cantik, Lalu Ketemuan, Ternyata Suruhan Korban
"Korban belum pernah mendapat uang hasil penggandaan. Korban merasa curiga karena pelaku sempat tidak bisa dihubungi. Ada beberapa korban yang juga melapor, tetapi TKP bukan di Mlati. Kami arahkan ke Polsek sesuai tkpnya," jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, SYD tidak bisa menggandakan uang.
Pelaku berpura-pura sebagai dukun karena tergiur hasil penipuan.
Sedangkan hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berfoya-foya.
"Tidak bisa menggandakan uang, cuma mengaku bisa. Hasilnya banyak. Digunakan untuk senang-senang, untuk karaoke, untuk minum (minuman keras)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, SYD harus kembali menginap di hotel prodeo.
Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)