Kriminalitas
Lakukan Penipuan Penggandaan Uang, SYD Dibekuk Polsek Mlati
Agar korban lebih yakin, pelaku memasukkan uang Rp3.000.000 ke dalam satu kardus, yang sebelumnya sudah diganjal dengan kardus lain yang ukurannya leb
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pernah mendekam di penjara ternyata tak membuat SYD (50) jera.
Buktinya warga Sinduadi, Mlati tersebut kembali melakukan kejahatan.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengatakan pelaku baru bebas pada 2015 lalu.
Namun kini pelaku kembali melakukan kejahatan yang sama, yaitu penipuan.
Pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Untuk meyakinkan korban, pelaku memakai trik-trik.
Pelaku memakai ritual dengan betoro kalang, rantai babi, batu akik, candu, minyak jafaron, kembang setaman, kendi, dan lain-lain.
"Trik pertama, pelaku pura-pura memasukkan akik ke dalam telur, kemudian telur dipecah. Tanpa sepengetahuan korban dan saksi, pelaku meletakkan akik di pecahan telur. Jadi seolah-olah akik itu keluar dari pecahan telur,"katanya saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Senin (21/09/2020).
• Penipu Penggandaan Uang Kena Batunya, Calon Korban Ternyata Polisi yang Menyamar
"Trik kedua, pelaku meletakkan betoro kalang dan rantai babi di atas kembang setaman. Lalu menyuruh korban dan saksi keluar ruangan, kemudian saat masuk kembali betoro kalang dan rantai babi hilang. Katanya sudah merasuk ke tubuh pelaku,"sambungnya.
Tak sampai di situ, pelaku kembali melakukan trik dengan membakar candu sampai asap memenuhi ruangan.
Karena ruangan penuh asap, pelaku menggerak-gerakkan kendi, sehingga seolah-olah kendi tersebut bergerak sendiri.
Agar korban lebih yakin, pelaku memasukkan uang Rp3.000.000 ke dalam satu kardus, yang sebelumnya sudah diganjal dengan kardus lain yang ukurannya lebih kecil.
Korban kemudian diminta untuk keluar ruangan.
Saat korban memasuki ruangan, uang tersebut hilang.
"Korban percaya, kemudian pelaku minta uang untuk syarat. Korban memberikan uang sebanyak 40 kali, dari April hingga Juli 2020. Setelah ditotal, kerugian korban mencapai Rp335.750.000,"ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyo menjelaskan korban pernah mencoba membeli syarat sendiri.
Namun pelaku menyebut syarat tersebut tidak bisa digunakan, karena yang membeli harus pelaku.
• Kisah Pelaku Penipuan Dijebak Prank Video Call Wanita Cantik, Lalu Ketemuan, Ternyata Suruhan Korban
"Korban belum pernah mendapat uang hasil penggandaan. Korban merasa curiga karena pelaku sempat tidak bisa dihubungi. Ada beberapa korban yang juga melapor, tetapi TKP bukan di Mlati. Kami arahkan ke Polsek sesuai tkpnya," jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, SYD tidak bisa menggandakan uang.
Pelaku berpura-pura sebagai dukun karena tergiur hasil penipuan.
Sedangkan hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berfoya-foya.
"Tidak bisa menggandakan uang, cuma mengaku bisa. Hasilnya banyak. Digunakan untuk senang-senang, untuk karaoke, untuk minum (minuman keras)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, SYD harus kembali menginap di hotel prodeo.
Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)