Warta Parlemen

DPRD DIY Inginkan Danais Punya Implikasi Signifikan untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Tahun ini merupakan tahun kedelapan DIY mendapatkan dana keistimewaan (Danais) seiring diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 Tentang

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Maruti A. Husna
Live Streaming Warta Parlemen Tribun Jogja, Rabu (16/9/2020) dengan tema ‘Pemanfaatan Dana Keistimewaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat’. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Tahun ini merupakan tahun kedelapan DIY mendapatkan dana keistimewaan (Danais) seiring diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY.

Wakil Ketua DPRD DIY, Suharwanta mengatakan Danais diberikan dalam rangka menjalankan kewenangan keistimewaan.

Program-program yang bersangkutan dengan urusan keistimewaan tersebut di antaranya, pengisian jabatan kepala daerah, kelembagaan, pertanahan, tata ruang, dan kebudayaan.

Namun demikian, menurut Suharwanta, selama ini timbul persepsi yang salah dari masyarakat terkait pemanfaatan Danais.

Maka dari itu, ia pun memberi masukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk lebih membuka informasi ke masyarakat terkait pemanfaatan Danais.

Mahfud MD : Danais Bisa Dimanfaatkan Sebanyak-banyaknya

“Harus lebih banyak dibuka informasi ke masyarakat terkait pemanfaatan Danais. Selama ini masih banyak persepsi masyarakat bahwa Danais digunakan hanya untuk kesenian, wayangan, ketoprakan, jathilan. Sehingga muncul pikiran duit segitu kok hanya untuk itu? Harus dibuka bahwa Danais juga untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang nanti mengubah wajah DIY, misalnya Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS),” ujar Suharwanta dalam acara Live Streaming Tribun Jogja, Rabu (16/9/2020).

Dalam acara yang mengangkat tema ‘Pemanfaatan Dana Keistimewaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat’ itu, Suharwanta juga menyebutkan sejak awal hingga saat ini penggunaan Danais mengalami banyak dinamika.

Menurutnya, di masa awal saat Danais yang diberikan baru sebesar Rp123 miliar, dari jumlah tersebut hanya terserap separuh lebih sedikit.

Saat itu, katanya, DIY belum memiliki perangkat-perangkat administratif yang dapat secara maksimal menggunakan dana tersebut itu.

Ia melanjutkan, saat ini, meskipun Danais dikhususkan untuk kewenangan keistimewaan, harus memiliki implikasi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

DPRD DIY Ragu Alokasi Danais Efektif Tekan Angka Kemiskinan

“Danais tahun ini Rp1,32 triliun dalam satu tahun. Bagaimana punya implikasi terhadap peningkatan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat. Saya harap dana yang sebesar 20 persen dari APBD kita ini punya dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan diberikannya Danais di DIY,” tutur Suharwanta.

Terlebih, lanjutnya, angka kemiskinan di DIY termasuk yang tertinggi di Indonesia.

“Kemiskinan di DIY 11,2 persen, gini rasio kita yang tertinggi se-Indonesia. Danais bisa digunakan untuk mengakselerasi pengentasan kemiskinan ini,” imbuhnya.

Ia menambahkan, DPRD DIY saat ini mulai mendiskusikan supaya ada payung hukum yang lebih jelas agar Danais bisa diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Bagaimana ada Perda (peraturan daerah) istimewa tentang kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat DIY. Sehingga nanti ada payung lebih kuat yang mana bisa mengarahkan Danais untuk peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan,” ungkapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved