Gunungkidul

Tarif Retribusi Naik Saat Pandemi, Pedagang Pasar Argosari Merasa Keberatan

Meski kenaikan tarif retribusi terbilang rendah, kebijakan tersebut tak urung memicu keberatan dari pedagang.

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Suasana di Pasar Argosari Wonosari, Gunungkidul pada Selasa (15/9/2020). Tampak kertas informasi terkait pencegahan COVID-19 dengan protokol kesehatan. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Per 1 September 2020 ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul menaikkan tarif retribusi pelayanan pasar.

Kenaikannya pun mencapai dua kali lipat dibanding tarif sebelumnya.

Meski kenaikan tarif terbilang rendah, kebijakan tersebut tak urung memicu keberatan dari pedagang.

Yanti misalnya, mengaku kaget dengan kenaikan tersebut.

"Tak hanya saya, pedagang lain juga kaget kenaikannya sampai 100 persen," ungkap pedagang sembako di Pasar Argosari, Wonosari tersebut pada Selasa (15/09/2020).

Naikkan Retribusi Pasar, Disperindag Gunungkidul Akui Dilematis

Kendati begitu, ia menyatakan semua kebijakan seperti tarif retribusi pasar sudah didistribusikan dengan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.

Hanya saja, Yanti merasa penerapannya saat ini tergolong kurang tepat. Lantaran kondisi pasar dan ekonomi saat ini masih lesu dan prihatin karena pandemi COVID-19.

"Kami tentunya berharap kebijakan itu bisa ditinjau kembali," kata Yanti.

Fajar, pedagang sembako lainnya di Pasar Argosari juga menyatakan kebijakan menaikkan retribusi pasar tidak tepat di saat situasi pasar belum normal sepenuhnya.

Ia bahkan meminta kebijakan perubahan retribusi tersebut ditangguhkan.

Sebab saat ini para pedagang pasar masih kesulitan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualannya saat ini.

"Kasarannya nek bakul bumbon sitik-sitik tetap ada, tapi mboten kados riyin (hasil jualan bumbu sedikit-sedikit tetap ada, tapi tidak seperti dulu-red)," kata Fajar.

Kepala Disperindag Gunungkidul, Johan Eko Sudarto sebelumnya mengakui dilematis terkait kebijakan tersebut.

Sebab penerapan kenaikan dilakukan saat situasi ekonomi belum pulih sepenuhnya dari pandemi COVID-19.

Namun perubahan tarif retribusi pasar ini perlu dilakukan.

Diskominfo Gunungkidul Sediakan Jaringan Telekomunikasi di 12 Destinasi Wisata

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved