Wabah Virus Corona

Syarat Warga yang Ingin Keluar dan Masuk Wilayah DKI Jakarta Setelah Kebijakan PSBB Hari Ini

Bagi warga yang akan keluar masuk wilayah DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan memastikan bahwa masyarakat tidak perlu memiliki SIKM

Editor: Rina Eviana
Dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta
Penumpang kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. 

Berikut aturan pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi maupun transportasi publik selama PSBB total diberlakukan:

Pengendalian kendaraan publik

1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.

2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB

3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol tersebut

4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub Pengendalian transportasi publik

1. Pengendalian Transjakarta, MRT, LRT, KRL, ComuterLine, Taksi, Angkot dan kapal penumpang

2. Dilakukan pembatasan kapasitas pengurangan frekuensi layanan dan armada

3. Pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal 4. Diatur berdasarkan PerGub DKI Jakarta Nomer 33 Tahun 2020

5. Akan diatur secara detail teknis melakui SK Kadishub.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan SIKM, Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved