Wabah Virus Corona

Syarat Warga yang Ingin Keluar dan Masuk Wilayah DKI Jakarta Setelah Kebijakan PSBB Hari Ini

Bagi warga yang akan keluar masuk wilayah DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan memastikan bahwa masyarakat tidak perlu memiliki SIKM

Editor: Rina Eviana
Dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta
Penumpang kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJOGJA.COM -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (14/9/2020) kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

PSBB diterapkan untuk mengendalikan penularan Virus Corona penyebab COVID-19 di wilayah ini yang saat ini cukup mengkhawatirkan.

Bagi warga yang akan keluar masuk wilayah DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM).

Bus TransJakarta melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
Bus TransJakarta melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. (Tribunnews/Jeprima)

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan.

Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.  

Para operator sarana dan prasarana juga harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan. Adita menambahkan, pihaknya tak menerapkan kebijakan SIKM seperti pada PSBB sebelum masa transisi.

Melainkan para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif), yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.

Tanggapan Presiden Jokowi Soal PSBB DKI Jakarta yang Diberlakukan Mulai Hari Ini

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan, seperti di Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi, dan angkot,” ucap Adita, dalam keterangan tertulis (13/9/2020).

“Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran Nomor 11 dan Nomor 14 Tahun 2020, sedangkan ketentuan transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat, dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” katanya.  

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB ketat atau PSBB tahap dua untuk mengurangi tingginya angka penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, transportasi jadi salah satu sektor yang akan diperketat dan dibatasi.

“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan,” ujar Anies dalam konferensi virtual (9/9/2020).

Aturan jumlah penumpang

Penumpang MRT di Jakarta dengan peraturan kursi tertentu untuk memastikan jarak sosial, 22 Maret 2020.
Penumpang MRT di Jakarta dengan peraturan kursi tertentu untuk memastikan jarak sosial, 22 Maret 2020. (ADEK BERRY / AFP)

Penerapan PSBB mengacu pada Peraturan Gurbernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi wajib dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.

Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

PSBB Jakarta September 2020, Peraturan Baru Hingga Jadwal Transportasi Umum

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved