PSBB Jakarta September 2020, Peraturan Baru Hingga Jadwal Transportasi Umum

PSBB Jakarta Kedua atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II dimulai Ada 17 peraturan baru yang berlaku selama PSBB Jakarta

Editor: Iwan Al Khasni
Google Earth
Peta Wilayah Jakarta 

 Tribunjogja.com JAKARTA -- PSBB Jakarta Kedua atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II dimulai. Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Artinya pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Bus TransJakarta melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
Bus TransJakarta melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. (Tribunnews/Jeprima)

Ada 17 peraturan baru yang berlaku selama PSBB Jakarta Kedua dilansir Tribunjogja.com dari Kompas.com :

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved