Wabah Virus Corona

Tanggapan Presiden Jokowi Soal PSBB DKI Jakarta yang Diberlakukan Mulai Hari Ini

Presiden Joko Widodo meminta agar setiap pengambilan keputusan terkait penanganan COVID-19 bisa dikoordinasikan terlebih dahulu

Editor: Rina Eviana
ist
Gubernur Ganjar Pranowo menghadiri acara peresmian Bandar Udara Internasional Yogyakarta Kulon Progo oleh Presiden RI Joko Widodo di Bandar Udara Internasional Yogyakarta Kulon Progo. Jumat (28/8) 

TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lagi mulai hari ini.

PSBB diterapkan mengingat kasus COVID-19 di wilayah DKI Jakarta cukup tinggi dan penambahan kasus harian mengkhawatirkan.

Presiden Joko Widodo meminta agar setiap pengambilan keputusan terkait penanganan COVID-19 bisa dikoordinasikan terlebih dahulu antar-para pengambil kebijakan.

Bus TransJakarta melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
Bus TransJakarta melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. (Tribunnews/Jeprima)

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/9/2020).

"Ada penekanan yang disampaikan Presiden terkait pengambilan keputusan yang berdampak pada kepentingan masyarakat secara luas," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan hasil rapat.

"Presiden meminta semua pengambil kebijakan agar berkoordinasi sehingga keputusan yang dihasilkan betul-betul bisa memberi manfaat yang besar bagi masyarakat baik dari aspek kesehatan atau pun aspek lain," kata dia. 

Doni pun mengakui bahwa pesan ini disampaikan Jokowi terkait pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang diumumkan Gubernur DKI Anies Baswedan beberapa hari lalu.

Tegakan Protokol Kesehatan Selama PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Minta Satpol PP Tak Terima Suap

Menurut dia, setelah adanya pengumuman itu, Satgas langsung berkoordinasi dengan gubernur dan jajaran Pemprov DKI. Satgas Covid-19 pun akhirnya ikut dilibatkan dalam menyusun peraturan gubernur yang menjadi dasar hukum pengetatan PSBB ini.

"Sehingga kemarin pada saat terbitnya pergub DKI, satgas melalui Dewan Pakar Prof Wiku Adisasmito sudah ikut dilibatkan dalam proses penyusunan pergub," kata dia. 

Hal serupa disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

Menko Perekonomian itu menekankan pentingnya koordinasi pusat dan daerah dalam pengambilan suatu keputusan.

"Kita perlu koordinasi untuk pengambilan keputusan, apalagi kalau ini menyangkut berbagai hal terutama kesehatan masyarakat," kata Airlangga. Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah tak boleh mengumumkan sesuatu yang belum diputuskan bersama. "Data perlu disinkronkan. Yang disampaikan ke publik harus yang sudah diputuskan. Sudah ada dasar hukumnya," kata dia.

Aturan PSBB

Warga melintas di depan mural bertemakan Covid-19 di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020). Berdasarkan data pemerintah hingga pukul 12.00 WIB, Kamis (27/8/2020), diketahui total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 162.884 orang sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
Warga melintas di depan mural bertemakan Covid-19 di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020). Berdasarkan data pemerintah hingga pukul 12.00 WIB, Kamis (27/8/2020), diketahui total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 162.884 orang sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020. (KOMPAScom/KRISTIANTO PURNOMO)

PSBB Jakarta Kedua atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II dimulai. Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Artinya pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved