Tegakan Protokol Kesehatan Selama PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Minta Satpol PP Tak Terima Suap

Tegakan Protokol Kesehatan Selama PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Minta Satpol PP Tak Terima Suap

Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews/Jeprima
Bus TransJakarta melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta resmi mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020) hari ini.

Langkah yang diambil ini merupakan upaya dari pemerintah DKI Jakarta untuk menekan angka penularan virus corona yang masih cukup tinggi.

Dalam pelaksanaan PSBB ini, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta secara tegas meminta Satpol PP untuk menegakan protokol kesehatan agar penerapan PSBB ini bisa berjalan efektif untuk menekan angka penularan virus corona di Ibu Kota.

Selain itu, Anies Baswedan juga meminta Satpol PP untuk tak menerima suap saat menjalankan tugasnya dalam mengawasi penerapan PSBB.

Perlu diketahui, warga tak menggunakan masker saat PSBB bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial selama 1 jam.

"Ketika mendatangi tempat yang memiliki kemampuan ekonomi dan mampu bayar denda, tapi mereka kadang menawarkan imbalan rupiah. Ujian ini harus dihadapi dengan ketegaran.

Pegang komitmen bahwa saya petugas negara dan saya tidak menjual kewenangan saya pada rupiah sebesar apa pun," kata Anies saat memimpin apel pengawasan dan penegakan PSBB di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020).

BREAKING NEWS : Lurah Positif COVID-19, Layanan Kantor Kalurahan Jetis Saptosari Ditutup

PSBB Jakarta September 2020, Peraturan Baru Hingga Jadwal Transportasi Umum

Anies juga mengimbau jajaran Satpol PP mengedepankan penegakan hukum secara humanis, tanpa melakukan kekerasan secara fisik maupun verbal kepada para pelanggar yang nekat melawan petugas.

"Anda akan ketemu godaan, termasuk orang yang merespon dengan tak sopan dan kasar. Di situ kesabaran akan diuji.

Jaga kesabaran itu. Ini adalah atas nama negara. Ketika ada yang melecehkan, jangan sekali-kali kita ikut melecehkan mereka," ungkap Anies.

Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.

PSBB pengetatan diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 ( SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Minta Satpol PP Tak Terima Suap dan Hindari Kekerasan Saat Awasi Penerapan Protokol Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved