Kaget Dengar Vonis Denda Rp200 Ribu Karena Tak Pakai Masker, Pria di Sidoarjo Langsung Pingsan

Kaget Dengar Vonis Denda Rp200 Ribu Karena Tak Pakai Masker, Pria di Sidoarjo Langsung Pingsan

Editor: Hari Susmayanti
SURYA.CO.ID/M Taufik
Seorang warga Sidoarjo mendadak pingsan saat disanksi denda Rp 200 ribu karena tidak pakai masker, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, SIDOARJO - Pemerintah Sidoarjo mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan guna menekan angka penularan virus corona di wilayahnya.

Warga yang tertangkap tangan melanggar protokol kesehatan, termasuk tidak memakai masker langsung diberi sanksi untuk membayar denda sebesar Rp150 ribu.

Ada belasan warga harus membayar Rp 150 ribu karena ketahuan tidak pakai masker.

Mereka tertangkap dalam razia petugas gabungan yang digelar di Waru, tepatnya di depan pos Lantas Waru. Dekat Stasiun Waru, Sidoarjo, Senin (14/9/2020).

Pengendara sepeda motor, penumpang angkutan umum dan sejumlah pengendara diperiksa petugas. Yang tidak pakai masker langsung digiring ke sebelah pos lantas.

Di sana sudah disiapkan tempat sidang di tempat.

Lengkap penuntut dan hakimnya. Satu persatu warga yang ketahuan melanggar pun menjalani sidang.

Gelar Razia Masker 1 Jam, Satpol PP Klaten Jaring Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan

Tegakan Protokol Kesehatan Selama PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Minta Satpol PP Tak Terima Suap

Mereka yang melanggar rata-rata dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 150.000 subsider kurungan tiga hari.

Artinya, jika tidak membayar denda itu harus mengganti dengan hukuman selama tiga hari.

"Karena hari pertama, sanksinya Rp 150 ribu. Jika ketahuan mengulangi lagi, sanksi akan lebih besar," kata Plh Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini di area sidang.

Ada satu pria terlihat ngeyel saat terjaring razia. Dia ketahuan tak pakai masker dan tetap ngotot tidak mau pakai masker saat dirazia oleh petugas. Baru ketika hendak disidang, pria itu bersedia memakai masker.

Karena ngeyel, hakim pun memberi hukuman lebih tinggi. Jika pelanggar lain didenda Rp 150 ribu, pria ini divonis hukuman denda Rp 200 ribu subsider tiga hari kurungan.

Mendengar putusan itu, dia seperti kaget. Mendadak pingsan di area sidang.

Pria itu langsung dievakuasi petugas ke dalam pos lantas. Setelah mendapat perawatan dan diberi air minum, dia kembali tersadar.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, razia seperti ini bakal terus digelar di Sidoarjo. Setiap hari dan di berbagai tempat berbeda.

"Agar warga benar-benar taat, disiplin menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Sebagaimana Peraturan Gubernur Jatim, pelanggar perorangan sanksinya maksimal Rp 500 ribu dan untuk perusahaan bisa sampai Rp 100 juta. (*/*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Warga Sidoarjo Pingsan Saat Kena Denda Rp 200 ribu

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved