Update Corona di DI Yogyakarta

Sejumlah Toko Berjejaring Langgar 'Jam Malam', Forpi Desak Pemkot Yogyakarta Ambil Tindakan Tegas

Forpi Kota Yogyakarta menyoroti maraknya toko-toko berjejaring yang masih melanggar jam tutup selama masa tanggap darurat penanganan Covid-19 ini.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Baharuddin Kamba 

TRIBUNJOGJA.COM - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyoroti maraknya toko-toko berjejaring yang masih melanggar jam tutup selama masa tanggap darurat penanganan Covid-19 ini.

Karena itu, Pemkot Yogyakarta dituntut lebih tegas dalam menyikapinya.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba berujar, berdasar hasil pantauan pada Kamis (11/9/20) malam lalu, pihaknya masih menjumpai beberapa toko modern, yang melanggar aturan itu.

Menurutnya, mereka 'menabrak' batas jam operasional yang sudah ditentukan.

Bahkan, lebih parahnya, dijumpai beberapa mini market yang sengaja menyediakan kursi dan meja untuk pembeli.

Forpi Kota Yogyakarta Dorong Perwal nomor 51 Tahun 2020 Dijadikan Perda

Dengan adanya kursi dan meja di lingkungan usaha, maka otomatis para pembeli akan berlama-lama, atau ngobrol, tanpa adanya pengawasan dari pengelola toko.

Padahal, Kamba menandaskan, aturannya sudah sangat gamblang dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Nomor 510/4112/2020 mengenai panduan operasional toko swalayan selama masa tanggap darurat Covid-19.

"Dalam SE tersebut sudah diatur terkait jam operasional toko dan swalayan, termasuk toko modern berjejaring itu, dari pukul 10.00 hingga pukul 21.30," ujarnya.

Benar saja, beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain di toko modern di Jalan Cendana, yang tidak mentaati jam operasional, serta menyediakan kursi bagi konsumen.

Lalu, swalayan di sebelah timur Tugu Yogya, yang tutup pukul 22.00 tapi masih menyediakan kursi juga.

"Begitu pula toko berjejaring di Jalan AM Sangaji, mereka sampai pukul 23.00 masih beroperasi, meski sudah tidak menyediakan kursi dan meja yang selama ini dipakai nongkrong para konsumen itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamba mengatakan, demi menjaga marwah integritas penegakan hukum, pihaknya mendorong supaya Satpol PP Kota Yogyakarta bisa mengambil langkah nyata.

Menurutnya, tindakan tegas harus diberikan pada siapa saja, yang kedapatan melanggar aturan.

Forpi Kota Yogyakarta Buka Posko Aduan Pembelajaran di Rumah

"Ya, termasuk pada pelaku usaha toko modern berjejaring. Kalau ada yang melanggar aturan, harus ditindak tegas, tanpa tebang pilih," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menyatakan bahwa penerapan 'jam malam' untuk pelaku usaha di wilayahnya, sejauh ini masih berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved