Forpi Kota Yogyakarta Dorong Perwal nomor 51 Tahun 2020 Dijadikan Perda
Forpi Dorong Peraturan Wali Kota nomor 51 Tahun 2020 Dijadikan Peraturan Daerah
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendorong Perwal nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease - 19 pada masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan secara substansi Perwal 51 Tahun 2020 sudah sangat komprehensif, sebab memuat sanksi bagi individu atau pelaku usaha yang melanggar.
Kamba juga mengapresiasi Pemkot Yogyakarta yang tegas dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Yogyakarta.
"Semangat dari Perwal ini cukup baik, karena membudayakan masyarakat disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Tentu ini layak diapresiasi,"katanya, Senin (06/07/2020).
Namun demikian, Pemkot Yogyakarta perlu segera menyelaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP).
• Pemkot Yogya Terbitkan Aturan Tatanan New Normal, Berikut Sanksi Bagi Para Pelanggar
Karena peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang, Perpu dan Peraturan Daerah (Perda).
Dasar hukum yang dapat dijadikan pedoman yang mengatur tentang jenis sanksi yang dapat dimuat dalam Perda yakni Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah. Pemkot Yogyakarta dalam hal ini Bagian Hukum perlu koordinasi dengan DPRD Kota Yogyakarta agar Perwal Nomor 51 Tahun 2020 tersebut dijadikan Peraturan Daerah (Perda),"terangnya. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)