Pemkot Yogya Terbitkan Aturan Tatanan New Normal, Berikut Sanksi Bagi Para Pelanggar

Pemkot Yogya Terbitkan Aturan Tatanan New Normal, Berikut Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar

TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Wakil Walikota, Yogyakarta Heroe Poerwadi memberikan keterangan pada wartawan di kompleks Balaikota Yogyakarta, Rabu (01/06/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta.

Dalam Perwal tersebut termuat juga sanksi jika masyarakat tidak memakai masker.

Ada empat sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, dan sebesar Rp100.000.

Sanksi tersebut juga berlaku bagi kegiatan dan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Selain sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, penanggungjawab kegiatan atau usaha akan dikenai sanksi penutupan kegiatan atau usaha, hingga hingga pencabutan izin kegiatan atau usaha.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan sanksi yang termuat dalam Perwal 51 Tahun 2020 merupakan opsi.

Takut Stigma Negatif, Banyak Pedagang Pasar Tradisonal di Bantul Enggan Ikuti Rapid Test

Dokter di Jawa Timur yang Jadi Korban Covid-19 Bertambah, dr Putri Meninggal Setelah 20 Hari Dirawat

Namun penindakan di lapangan tetap di serahkan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Tetap kita lakukan (sanksi), itu adalah opsi, bisa hanya ditegur saja, atau dilarang, atau dicabut izinnya. Itu menjadi kewenangan Satpol PP,"katanya saat ditemui wartawan di Balaikota Yogyakarta, Senin (06/07/2020).

Ia menegaskan, sanksi tersebut bukan sanksi bertahap. Sehingga pelanggar tidak serta-merta mendapat sanksi denda atau pencabutan izin usaha.

"Itu hanya opsi, bukan sanksi bertahap. Kalau cukup dengan teguran, ya teguran saja, kan tergantung dengan kasusnya,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan pihaknya lebih mengedepankan upaya-upaya humanis dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.

"Terkait Perwal, memang memuat beberapa sanksi, tetapi kami masih menekankan upaya-upaya humanis. Kalau ada warga yang tidak pakai masker, ya kami ingatkan saja, agar pakai masker di tempat umum,"katanya.(Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved