Wabah Virus Corona

Aturan Terbaru Ngantor dan Ngemall Gubernur Anies Saat PSBB Jakarta Diterapkan 14 September 2020

Anies Baswedan menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate).

Editor: Rina Eviana
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona. 

-konstruksi

-industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

-kebutuhan sehari-hari.

Selain itu yang masih boleh beroperasi yakni instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik BUMN dan BUMD, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan. Apabila diharuskan ke kantor karena sesuatu yang mendesak, maka perlu dibuatkan Surat Tugas/Perintah dari atasannya.

UPDATE Covid-19 di Indonesia 10 September 2020: Kasus Baru Bertambah 3.861, Total Jadi 207.203

Aturan ngemal

Tidak banyak hal yang bisa dilakukan di mal (pusat perbelanjaan) saat PSBB. Pemerintah cenderung membatasi masyarakat yang ingin pergi ke mal. Tidak semua mal akan dibuka.

Mal tetap buka hanya untuk toko-toko kebutuhan pokok. Beberapa restoran dan toko obat di mal tetap buka, namun hanya melayani makanan/minuman dibawa pulang (take away). Selain itu perlu dicatat bahwa selama PSBB tidak bisa hangout di mal.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Tarik Rem Darurat, Ini Aturan Lengkap "Ngantor" dan "Ngemal""

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved