Wabah Virus Corona
Aturan Terbaru Ngantor dan Ngemall Gubernur Anies Saat PSBB Jakarta Diterapkan 14 September 2020
Anies Baswedan menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate).
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penambahan kasus harian COVID-19 di DKI Jakarta dan makin minimnya kapasitas ruang isolasi di rumah sakit membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat.
Minggu depan Gubernur Anies Baswedan akan mulai memberlakukanembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September mendatang.
Anies Baswedan menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate).

Selain itu juga tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.
"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera," kata Anies dalam siaran pers, Rabu (9/9/2020), dikutip dari laman resmi Pemprov Jakarta.
Anies Baswedan menjelaskan PSBB kali ini seperti PSBB awal Jakarta, bukan seperti PSBB transisi. Oleh karena itu, pihaknya akan kembali menerapkan arahan presiden di awal wabah, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah.
Lalu seperti apa aturan bekerja atau perkantoran selama PSBB mulai 14 September mendatang?
Kepala Seksi Pelayanan Hubungan Media Diskominfotik DKI Jakarta Menta Basita Bangun menjelaskan, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat untuk PSBB mendatang.
"Benar ini kami rilis sejak penerapan awal PSBB," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (10/9/2020). Saat PSBB, maka menurut aturan Pemprov DKI Jakarta, perusahaan diminta menutup kantor atau menerapkan aturan Work From Home (WFH).
• Kata Epidemiolog Soal Gubernur Anies Tarik Rem Darurat dengan PSBB Total: Jangan Main-main Lagi!
Jika tetap beroperasi, perusahaan wajib menerapkan aturan pembatasan fisik (physical distancing) secara ketat.
Caranya adalah dengan meniadakan rapat, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak 1 meter antar pegawai), penggunaan masker, penggunaan sarung tangan, dan deteksi suhu tubuh rutin. Bagi karyawan dengan penyakit penyerta (komorbid) tidak dianjurkan ke kantor.
Adapun daftarnya sebagai berikut:
-Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) atau Asma Kronis yang berat.
-Penyakit Jantung Kronik.
- Penderita supresi imun termasuk HIV-AIDS, terapi Kanker dan pengguna kortikosteroid atau imunosupresan jangka panjang.