Sleman
Pengadilan Agama Sleman Terima 1.157 Permohonan Cerai
Pengadilan Agama Sleman menerima 1.157 permohonan perceraian. Dari 1.157 permohonan, 282 merupakan permohonan cerai talak dan 875 lainnya adalah cerai
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Ia mengungkapkan faktor penyebab perceraian beragam, mulai dari faktor ekonomi, hadirnya orang ketiga, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain.
Dari ribuan kasus yang ditangani Pengadilan Agama Sleman, faktor yang paling banyak menyebabkan perceraian adalah ekonomi.
"Faktor ekonomi yang paling banyak. Faktor orang ketiga juga ada, kekerasan dalam rumah tangga juga ada, tetapi tidak banyak. Faktor-faktor itu yang kemudian memicu pertengkaran rumah tangga, yang akhirnya berujung pada perceraian,"ungkapnya.
Pengadilan Agama Sleman tidak langsung mengabulkan setiap permohonan cerai.
Pihaknya selalu mengupayakan mediasi agar tidak terjadi perceraian.
Dari mediasi yang dilakukan banyak yang berhasil, namun tidak sedikit pula yang gagal.
• Pemkab Sleman Kampus Gelar Kuliah Tatap Muka, Ini Syaratnya
Mediasi akan berhasil, ketika salah satu dari suami atau istri masih ingin mempertahankan keutuhan keluarganya.
Kebanyakan faktor anak juga menjadi pertimbangan bagi pasangan untuk bersama kembali.
"Mediasi bisa gagal bisa juga berhasil. Kalau salah satu masih ingin mempertahankan, ada kemungkinan mediasi berhasil. Kadang anak juga menjadi pertimbangan sendiri. Tetapi kalau dua-duanya sudah kukuh, biasanya sudah sulit untuk mediasi. Perceraian ini sebenarnya adalah langkah terakhir,"terangnya yang juga sebagai Hakim Pengadilan Agama Sleman.
Menurut dia, untuk menghindari konflik, suami istri harus saling memahami dan saling menghargai.
Sebagai suami istri sebaiknya juga tidak mementingkan ego sendiri.
"Misalnya pasangan tidak suka kalau main gim, ya harus tahu dan memahami. Bisa dikomunikasikan. Tetapi kalau ego masing-masing tinggi, bisa menimbulkan pertengkaran," tambahnya. (TRIBUNJOGJA.COM)