Pemkab Sleman Kampus Gelar Kuliah Tatap Muka, Ini Syaratnya
Pemkab Sleman Kampus Gelar Kuliah Tatap Muka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Mahasiswa dan Kampus
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman tidak keberatan jika kuliah tatap muka kembali dilakukan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo pada wartawan, Minggu (06/08/2020).
Meski tidak keberatan, ia memberikan cacatan, yaitu protokol kesehatan tetap diterapkan.
Jika mengacu pada surat edaran bupati yang mengharuskan mahasiswa yang datang dalam keadaan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
"Tidak keberatan dengan persyaratan yang disampaikan. Tetap memgacu surat edaran bupati. Bagi mahasiswa yang datang dari luar DIY harus membawa surat keterangan sehat. Kalau dari daerah PSBB atau zona merah harus dengan rapid tes atau swab,"katanya.
• Tekan Sebaran Covid-19, Pemkot Yogya Bakal Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Publik
• Ini Pesan Pangkogabwilhan II Terkait Kenaikan Penumpang Transportasi Umum
"Kalau sudah sampai di Yogya atau Sleman harus karantina mandiri atau swab ulang. Ya dengan persyaratan khusus itu,"sambungnya.
Persyaratan kedatangan mahasiswa tersebut sebelumnya telah termaktub dalam Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 443/01352 Tahun 2020 Tentang Panduan Penerimaan Kedatangan Mahasiswa dari Luar Daerah.
Dalam surat edaran tersebut, tugas pimpinan Perguruan Tinggi adalah memastikan mahasiswa dalam keadaan sehat dengan bukti surat keterangan sehat, mewajibkan mahasiswa karantina 14 hari, mewajibkan mahasiswa yang memiliki gejala ISPA untuk periksa ke faskes, melaporkan secara tertulis melalui dinkes@slemankabgo.id, dan menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kampus. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)