Sleman
Pengadilan Agama Sleman Terima 1.157 Permohonan Cerai
Pengadilan Agama Sleman menerima 1.157 permohonan perceraian. Dari 1.157 permohonan, 282 merupakan permohonan cerai talak dan 875 lainnya adalah cerai
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengadilan Agama Sleman menerima 1.157 permohonan perceraian.
Dari 1.157 permohonan, 282 merupakan permohonan cerai talak dan 875 lainnya adalah cerai gugat.
Cerai talak merupakan permohonan cerai yang diajukan oleh pihak suami, sementara cerai gugat adalah permohonan yang diajukan oleh pihak istri.
Menurut data Pengadilan Agama Sleman angka permohonan perceraian fluktuatif.
Namun terjadi penurunan cukup signifikan pada bulan Maret hingga Mei dan mengalami peningkatan pada Juni hingga Agustus.
• Perselisihan dan Pertengkaran, Faktor yang Mendominasi Perceraian di Bantul
Pada Januari Pengadilan Agama Sleman menerima 42 cerai talak dan 173 cerai gugat, Februari menerima 48 cerai talak dan 120 cerai gugat, Maret mulai menurun menjadi 26 cerai talak dan 103 cerai gugat.
Kembali terjadi penurunan pada April dengan 5 permohonan cerai talak dan 25 cerai gugat.
Bulan Mei kembali menurun dengan 2 cerai talak dan 6 cerai gugat.
Sedangkan bulan Juni meningkat menjadi 67 cerai talak dan 183 cerai gugat, Juli terdapat 55 cerai talak dan 150 cerai gugat, dan Agustus tercatat 38 cerai talak dan 115 cerai gugat.
Humas Pengadilan Agama Sleman, Syamsiah mengatakan tidak terjadi peningkatan permohonan cerai yang signifikan di tengah pandemi COVID-19.
Pada tahun 2018, Pengadilan Agama Sleman mencatat ada 508 cerai talak dan 1.247 cerai gugat.
Sedangkan tahun 2019 pihaknya menerima permohonan cerai talak sebanyak 503 dan 1.337 cerai gugat.
• Semester Pertama 2020, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Sudah Tangani 51 Kasus Perceraian
"Paling banyak cerai gugat dari pihak istri. Kalau melihat kasus, sebelum dan sesudah pandemi sama saja, tidak ada peningkatan (signifikan). Yang membedakan hanya pembatasan jumlah permohonan," katanya saat ditemui Tribun Jogja di Pengadilan Agama Sleman, Senin (07/09/2020).
"Selama pandemi Pengadilan Agama Sleman tetap menerapkan protokol kesehatan. Sehingga jumlah permohonan kami batasi 10 hingga 15 saja. Karena kami juga harus menyesuaikan dengan sidang," sambungnya.