Yogyakarta

Sultan: Pergub Protokol Kesehatan untuk Antisipasi Pembelajaran Tatap Muka

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat suara mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) protokol kesehatan yang di dalamnya memuat sanksi sosial.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat suara mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) protokol kesehatan yang di dalamnya memuat sanksi sosial.

Meski belum diterbitkan, namun ia mengatakan bahwa keberadaan Pergub tersebut digunakan sebagai langkah antisipasi pembelajaran tatap muka yang akan dimulai dari jenjang perguruan tinggi.

"Belum kita rumuskan. Kita njogo-njogo mungkin anak-anak di sekolah, kampus, mulai dibuka, banyak orang dari luar (masuk DIY). Kita mencoba untuk ngatur (melalui Pergub)," urainya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (4/9/2020).

Komisi A DPRD DIY Harap Pergub Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Jadi Tembok Terakhir

Ketika proses pembelajaran tatap muka dimulai, lanjutnya, maka mau tidak mau mahasiswa yang berada di luar DIY akan datang dan beraktivitas penuh di dalam wilayah kekuasaannya.

"Dari luar, kalau kampus dibuka 100 ribu lebih (yang masuk). Itu kita antisipasi. Makanya persiapan PCR disiapkan. Tapi semoga itu nggak dipakai. Tapi harapan itu, harus diantisipasi karena mungkin di daerahnya berbeda," ungkap Raja Keraton Yogyakarta tersebut.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto menjelaskan bahwa Pergub tersebut dibuat sebagai turunan dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020.

Namun Dewo menegaskan bahwa sanksi dalam Pergub tersebut tidak ada muatan denda, melainkan sanksi sosial.

"Tidak melaksanakan sanksi denda. Sanksinya sosial. Ya contoh sanksi sosialnya misal nyapu," ungkapnya.

Jenis pelanggaran yang diatur dalam Pergub tersebut dicontohkan Dewo di antaranya tidak menggunakan masker, pertemuan yang tidak menerapkan sosial distancing.

"Pokoknya melanggar protokol kesehatan, berkumpul dengan orang banyak," urainya.

Tidak Ada Sanksi Denda dalam Pergub

Ia mengatakan bahwa draft Pergub tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, namun dari Kementerian Dalam Negeri meminta adanya tahapan fasilitasi.

"Kemarin sudah kita kirim. Hari ini (Kamis) kayaknya sudah turun. Setelah tapak asta Pak Gubernur, kita undangkan. Mudah-mudahan minggu depan sudah clear," lanjutnya.

Terkait beberapa kabupaten/kota di DIY yang sudah memiliki Perwal maupun Perbup tentang penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, Dewo mengatakan bahwa setelah Pergub tersebut diterbitkan, tidak ada keharusan untuk mengubahnya.

"Setelah clear, Satpol PP yang lakukan penegakan. Kita juga tetep terlibat, biro hukum. Nanti kita lakukan kegiatan sosialisasi itu jadi bagian yang harus kita bangun. Nanti semua dinas juga akan lakukan hal tersebut," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved