Yogyakarta
Tidak Ada Sanksi Denda dalam Pergub
Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto menjelaskan bahwa Pergub tersebut dibuat sebagai turunan dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto menjelaskan bahwa Pergub tersebut dibuat sebagai turunan dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020.
Namun Dewo menegaskan bahwa sanksi dalam Pergub tersebut tidak ada muatan denda, melainkan sanksi sosial.
"Tidak melaksanakan sanksi denda. Sanksinya sosial. Ya contoh sanksi sosialnya misal nyapu," ungkapnya, ditemui di Kepatihan, Kamis (3/9/2020).
• Terapkan Sanksi Baru, Satpol PP Klaten Jaring 42 Warga yang Langgar Kedisiplinan
Jenis pelanggaran yang diatur dalam Pergub tersebut dicontohkan Dewo di antaranya tidak menggunakan masker, pertemuan yang tidak menerapkan sosial distancing.
"Pokoknya melanggar protokol kesehatan, berkumpul dengan orang banyak," urainya.
Ia mengatakan bahwa draft Pergub tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, namun dari Kementerian Dalam Negeri meminta adanya tahapan fasilitasi.
"Kemarin sudah kita kirim. Hari ini (Kamis) kayaknya sudah turun. Setelah tapak asta Pak Gubernur, kita undangkan. Mudah-mudahan minggu depan sudah clear," lanjutnya.
• Bakal Ada Sanksi Bagi Warga DIY yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Terkait beberapa kabupaten/kota di DIY yang sudah memiliki Perwal maupun Perbup tentang penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, Dewo mengatakan bahwa setelah Pergub tersebut diterbitkan, tidak ada keharusan untuk mengubahnya.
"Setelah clear, Satpol PP yang lakukan penegakan. Kita juga tetep terlibat, biro hukum. Nanti kita lakukan kegiatan sosialisasi itu jadi bagian yang harus kita bangun. Nanti semua dinas juga akan lakukan hal tersebut," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)