Yogyakarta

Bakal Ada Sanksi Bagi Warga DIY yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Untuk sanksi tempat usaha, pihak Satpol PP DIY mulai berlakukan tindakan tegas, dari teguran lisan, tertulis, hingga upaya pencabutan izin usaha.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Satpol-PP DIY, Noviar Rahmad 

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Munculnya kasus meninggal dengan status positif Covid-19 di satu toko kelontong di Danurejan, Yogyakarta Rabu (2/9/2020) membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkatkan penegakan protokol kesehatan.

Beberapa langkah mulai dilakukan, di antaranya penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dalam waktu dekat ini akan diluncurkan oleh Pemerintah DIY.

"Masih proses tinggal penomoran dan di undangkan saja. Kalau besok sudah terbit ya kami akan lakukan penegakkan," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Rabu siang.

Satpol PP DIY Bersama TNI dan Polri Cegat Pengguna Jalan Raya Tak Bermasker

Ia menambahkan, pergub tersebut telah ditanda tangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Pergub tersebut, lanjut Noviar merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 6 Tahun 2020.

"Di dalamnya itu memuat tentang sanksi. Ada sanksi perorangan, ada juga sanksi tempat usaha," tegasnya.

Untuk sanksi tempat usaha, pihak Satpol PP DIY mulai berlakukan tindakan tegas, dari teguran lisan, tertulis, hingga upaya pencabutan izin usaha.

Sementara untuk sanksi individu, Noviar masih belum menjejlaskan secara detail lantaran point-point khusus belum disampaikan oleh Gubernur DIY.

"Ya tunggu perdanya turun saja. Itu memang untuk mempertegas protokol kesehatan. Karena di DIY kan angka Covid-19 tinggi," terang dia.

Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru di Kota Magelang Diterbitkan, Satu di Antaranya Mengatur Sanksi

Meski sudah ada temuan warga masyarakat DIY yang terkonfirmasi positif Covid-19, pihak Satpol PP DIY belum berlakukan jam operasional malam bagi tempat usaha.

"Belum ada jam malam. Masih sama, buka jam sepuluh pagi, sampai jam sebelas malam. Ya hanya supervisi saja nanti, kami ada cek list juga kan," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved