Wabah Virus Corona
Kekhawatiran Anies Baswedan Kasus Harian COVID-19 di DKI Jakarta Lebih dari 1.000 Sehari
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan testing lima kali lebih tinggi dari batas ideal yang ditentukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
RW zona merah itu kemudian dimasukkan kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
Berdasarkan data di laman web corona.jakarta.go.id, sebanyak 24 RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi. Rinciannya adalah masing-masing 6 RW di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, masing-masing 5 RW di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, serta 2 RW di Jakarta Barat.
Kabupaten Kepulauan Seribu kini tidak memiliki RW zona merah. Pada Agustus 2020, sempat tercatat 6 RW di Kepulauan Seribu masuk zona merah Covid-19.
Berikut daftar 24 RW zona merah di Jakarta per Kamis kemarin.
Jakarta Pusat : 6 RW
1. RW 008, Kelurahan Cempaka Baru
2. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
3. RW 002, Kelurahan Kampung Rawa
4. RW 008, Kelurahan Kebon Kacang
5. RW 008, Kelurahan Petojo Selatan
6. RW 008, Kelurahan Rawasari
Jakarta Utara : 6 RW
1. RW 003, Kelurahan Cilincing
2. RW 009, Kelurahan Cilincing
3. RW 004, Kelurahan Cilincing