Bantul

Pemkab Bantul Klarifikasi Informasi Terkait Protes Tenaga Kontrak

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Bantul, Agus Sulistiyana menjelaskan bahwa saat pandemi covid-19, Pemda Bantul harus ha

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Bantul, Agus Sulistiyana menunjukkan SP 1 untuk PHL yang tidak kerja selama 12 hari 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul meluruskan informasi yang simpang siur terkait protes tenaga pendamping.

Belum lama ini seorang petugas harian lepas (PHL) atau tenaga kontrak dari  dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (KUKMP) Bantul menuliskan informasi di laman Facebook-nya dan menuliskan keluh kesahnya setelah dipindahtugaskan di dinas KUKMP Bantul.

Selama ini yang bersangkutan bekerja di Kantor Kecamatan Piyungan sebagai pendamping UKM.

Petugas yang bernama Eka Hariyanta tersebut merasa bahwa pekerjaannya di kantor dinas KUKMP tidak efektif dan memutuskan untuk tidak masuk kerja sebagai bentuk protesnya.

Eka menyatakan bahwa dirinya merupakan pendamping UKM sesuai Perbup 81 thn 2015 dan SK yang diberikan adalah penempatan di kecamatan Piyungan.

Ia telah bekerja mendampingi UKM selama lima tahun.

Dan belum lama ini ada surat penarikan yang diberikan ke camat yang ada di Bantul.

Surat itu menyatakan bahwa 17 pendamping UKM di tiap kecamatan akan disentralkan ke kantor dinas, untuk menyelesaikan pendataan UKM.

Seorang PHL di Bantul Memutuskan Tak Masuk Kerja sebagai Bentuk Protes

Menurutnya dengan melakukan pendataan di kantor dinas, maka terjadilah kerumunan para pelaku UKM yang justru harus dihindari saat masa pandemi saat ini.

"Padahal pendataan ukm selama ini dilakukan di kecamatan. Dari situ saya kurang sependapat dengan kebijakan tersebut," jelasnya saat dikonfirmasi Kamis (3/9/2020).

Keberatan itu pun sudah disampaikan pada saat rapat dengan dinas.

Menurutnya, para pelaku UKM sangat membutuhkan dirinya di kecamatan dan akan kurang efektif jika ia bekerja di kantor dinas.

Hal tersebut sempat viral di media sosial dan menanggapi hal tersebut, Sekda Bantul Hilmi Jamharis memberikan klarifikasi pada Kamis (3/9/2020).

Ia menyatakan bahwa karena keberadaan UKM di Bantul cukup banyak, maka ada penempatan petugas di tiap Kecamatan.

Tugasnya adalah mendampingi UKM dalam rangka pembinaan serta pengembangan UKM. 

Dengan harapan nanti para UKM dapat berkembamg dan menjadi sektor unggulan di wilayah itu dan jadi kekuatan ekonomi lokal.

"Yang bersangkutan bertugas di kecamatan Piyungan, kemudian karena masa pandemi KUKMP harus menyediakan data yan banyak dan harus didukung personel yang memadai, maka yang bersangkutan dialihtugaskan, ditarik dari kecamatan Piyungan ke dinas KUKMP sejak tgl 20 juni," ujarnya.

Terlebih saat ini ada program Banpres Produktif untuk UKM (BPUM) sehingga perlu adanya pendataan, validasi untuk kemudian mengirimkan data tersebut ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Namun dalam perkembangannya, Eka Hariyanta justru tidak masuk kerja.

Karena Eka tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka dinas pun memberikan teguran pertama kepadanya.

Ia menjelaskan bahwa Bupati Bantul sudah mengambil kebijakan di tahun 2020 tidak ada pemberhentian PHL atau tenaga kontrak.

Bupati Bantul Beri Rp10 Juta untuk Rehab Tempat Lelang Hasil Pertanian

"Maka yang kami lakukan adalah memberikan teguran pertama karena yang bersangkutan sudah tidak masuk 12 hari selama kurun waktu bulan Agustus 2020," jelasnya.

Ia menekankan bahwa pihaknya harus memonitor keberadaan personel, tingkat loyalitas, kedisiplinan dan diharapkan seluruh personel dapat mengerjakan tugas pokok dan fungsi masing-masing serta menyelesaikan target kinerja dan taat pada kontrak.

Dan untuk ke depan, pihaknya akan melihat track record yang bersangkutan, jika tetap tidak masuk kerja maka akan diberikan teguran yang kedua.

"Harapannya mohon dapat menginstropeksi diri dan kemudian memperbaiki kinerjanya dan memberikan kesempatan untuk dapat mengabdi di kabupaten Bantul untuk kemajuan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan khususnya di KUKMP Bantul," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Bantul, Agus Sulistiyana menjelaskan bahwa saat pandemi covid-19, Pemda Bantul harus hadir di tengah UKM.

"UKM kita itu ada 121 ribu, kemudian ketika pendataan ternyata ada Banpres ini. Sehingga masyarakat nggruduk untuk mendapatkan pelayanan di kami," ujarnya.

Pasar Gedhe YIA Sebagai Wadah UMKM untuk Taraf Peningkatan Kualitas

Maka dari itu untuk mengoptimalkan pelayanan maka dilakukan pemindahan tugas pendamping UKM di kecamatan dan ditarik ke kantor Dinas KUKMP.

"Kenapa di kabupaten?  Ini adalah hal makro yang harus kita lalui untuk kita optimalkan. Sampai hari ini data yang kami kirim ke Kementerian Koperasi UKM ada 47.691 UKM," terangnya.

Agar tidak terjadi kerumunan pihaknya pun menerapkan protokol kesehatan dan mulai hari Rabu kemarin sudah menerapkan pendataan melalui online.

Namun demikian, karena tidak semua masyarakat akrab dengan sistem online, maka pihaknya tetap memberikan pelayanan di kantor dinas dan juga memaksimalkan pelayanan keliling.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved